Ombudsman NTB Minta Disdikbud Loteng Atensi Kecurangan PPDB

oleh -1100 Dilihat
Foto Ilustrasi PPDB

 

LOMBOK – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah untuk mengatensi dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Apalagi baru-baru ini terungkap adanya dugaan penerimaan siswa baru dilakukan secara diam-diam oleh salah satu SD vaforit di Kota Praya.

Baca Juga  Saksi Partai Gelora Diusir dan Diintimidasi di Desa Pelambik

“Saya kira harus diantensi secara serius oleh Dinas Pendidikan,” tegas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna kepada Koranlombok.id, Minggu (12/5/2024).

Dijelaskan Arya, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga  10 Hektare Lahan Pertanian Produktif Dijadikan Sekolah Rakyat, Pemkab Wajib Ganti!

“Tentunya tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan,” katanya.

Ia menerangkan, dalam pendaftaran atau PPDB harus diumumkan secara luas. Sehingga harus dipastikan oleh Dinas Pendidikan Lombok Tengah apakah penerimaan siswa seperti yang dikeluhkan sejumlah masyarakat melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tiket WSBK Baru Terjual 20 Ribu, Pelajar dan ASN Akan Diarahkan Nonton

“Mulai dari Permendikbud sampai dengan juknis PPDB yang diterbitkan oleh dinas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Arya mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan permasalahan PPDB ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

“Silakan disampaikan ke kami,” tuturnya.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.