LOMBOK – Seorang pria berinisial RH, 31 tahun ditangkap polisi karena kepergok membawa narkoba jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Informasi yang diterima polisi RH merupakan penjual barang haram yang kerap beroperasi di wilayah Janapria.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, uang tunai Rp 750 ribu satu buah alat hisap (boong) dan satu unit sepeda motor.
Kata Fedy, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu lokasi di Desa Lekor sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Ditambahkan Kasat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut ke sawah,” ceritanya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran oleh anggota di sekitar TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Saat ini pelaku suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(nis)