Kandas Maju Jalur Perseorangan, KPU Lotim Dinilai Persulit Balon

oleh -459 Dilihat
Ilustrasi Pemilu 2024

 

LOMBOK – Bakal Calon Bupati Lombok Timur M. Zaini kandas maju di Pilkada 2024. Dia tidak bisa maju melalui jalur perseorangan atau non patrai disebabkan, masa pemenuhan persyaratan selama lima hari dinilai tidak mungkin berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan Zaini menyebutkan, regulasi ini sangat ironis dan memberatkan bakal calon jalur perseorangan. “Kita tidak bisa progresnya mengejar begitu cepat,” tegasnya pada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (17/5/2024).

Zaini mengungkapkan jika pihaknya telah menyiapkan 125 ribu syarat dukungan berupa foto copy KTP. Dari jumlah tersebut katanya, baru berhasil diterbitkan format B1KWK perseorangan sebanyak 30 ribu e- KTP syarat dukungan. Sedangkan syarat dukungan untuk jalur perorangan di Lombok Timur sebanyak 73.904 e-KTP.

Baca Juga  Tiga Kabupaten Terdampak Banjir, Kerugian Masih Dihitung

” Ngeri sekali itu beratnya jalur perseorangan, format B1KWK itu perorang, itu ditandatangan dan tempel KTP,” katanya.

Ia menjelaskan jika persiapan berkas jalur peorangan sudah dilalukan sejak satu bulan lalu. Dimana berdasarkan pengalaman selama Pilkada, syarat dukungan perseorangan akan dipenuhi selama tiga bulan. Sehingga ditargetkan rampung pada bulan Agustus.

Baca Juga  Beras Mahal, Ini Ancaman Bulog Bagi Pedagang Mitra

“Kita sudah tambah sekretariat, tetapi masih tidak mungkin,” katanya.

Zaini berharap sempitnya masa pemenuhan syarat dukungan calon perorangan tersebut dapat menjadi perhatian KPU kedepannya, sehingga tidak menyulitkan bagi bakal calon yang hendak maju melalui jalur independen.

Ditambahkan dia, pihaknya saat ini akan berupaya maju Pilkada melalui jalur partai. Ia mengklaim telah membangun komunikasi dengan para pihak termasuk partai politik.

Baca Juga  Dewan Minta Pemkab Loteng Gelar Operasi Pasar

“Insyallah kita beriktiar melalui jalur partai,” tegas dia.

 

Diketahui, berdasarkan keterangan resmi KPU Lombok Timur bahwa akses silom Pikada pasangan calon M. Zaini dan Daur Tasalsul sampai batas waktu yang ditentukan yakni, tanggal 8- 12 Mei pasangan tersebut tidak dapat menyerahkan syarat dukungan. KPU Lombok Timur juga memastikan tidak terdapat bakal calon perseorangan maju di Pilkada Lombok Timur 2024.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.