Dewan Komisi III Tawarkan Konsep Parkir Berlangganan

oleh -364 Dilihat
ilustrasi

 

LOMBOK – Komisi III DPRD Lombok Tengah menawarkan konsep parkir berlangganan untuk diterapkan. Rencana aturan parkir berlangganan bakal dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun tahun 2024.

Tujuannya, agar potensi pendapatan daerah lewat sistem tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat parkir.

“Kita coba tawarkan parkir berlangganan, jadi orang tidak memungut lagi dan sudah jelas langsung dibayarkan langsung ke Pemda,” tegas anggota DPRD dari Fraksi PBB, Alimudin kepada jurnalis Koranlombok.id, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga  Dewan Sunting Sebut Perlu Ada Hutan Adat di Loteng

 

Kata dia, nantinya dengan sistem ini para parkir yang ditunjuk oleh Pemda digaji perbulan dah hanya bertugas mengatur kendaraan yang ada.

“Mungkin nantinya para petugas parkir ini cuma membawa barcode saja,” ucapnya.

Ditambahkan Alimudin, dirinya berharap Ranperda tersebut dapat rampung tahun ini, sementara itu terobosan konsep tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo dan berhasil.

 

“Itu jauh signifikan PAD yang didapat dengan pola berlangganan ini, memang nanti cuma perlu perhatian terkait kenyamanan pelanggan dengan petugas di beberapa titik saja nanti,” ungkap dia.

Baca Juga  Minta Maaf, Guru Tuntut LM Dimutasi dan Diproses Hukum

Terkait urusan parkir, dirinya mengakui banyak tempat yang membuat Pemda kecolongan karena PAD yang dihasilkan jauh dari yang diharapkan.

Dalam Ranperda tersebut, Alimudin juga akan mengecek dan mengevaluasi sistem parkir yang menggunakan konsorsium atau pihak ketiga, seperti yang ada di Pasar Renteng, Praya.

Selanjutnya, untuk wilayah pariwisata seperti di Kawasan Mandalika, Komisi III lewat ranperda tersebut mengupayakan hasil parkir juga masuk ke kantong Pemda sebagai PAD.

Baca Juga  Minim Massa Saat Daftar ke KPU, Ruslan-Normal Dibully Netizen

Begitu pula untuk kantong-kantong parkir yang kerap digunakan oleh para pelajar di seputar Kota Praya, terlebih jika memang dikelola oleh pemilik lahan.

“Kalau itu memang dikelola oleh ITDC lalu apa kemudian bagian Pemda di sana itu. Misalnya dikelola oleh Pemdes bagaimana sumbangsihnya ke Pemda dalam bentuk pajak,” tegas dia.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.