LOMBOK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan sedang disusun DPRD Lombok Tengah melalui Komisi IV. Dimana soal Ranperda ini dinilai perlu perbaikan signifikan setelah belum lama ini dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PAN, Yasir Amrillah menyampaikan saat ini pengertian kesetaraan gender harus dimasukkan ke dalam Ranperda.
Sebelumnya, dewan berencana akan mengubah Perda nomor 3 Tahun 2009 terkait perlindungan anak dan Perempuan korban kekerasan, namun setelah dianalisa lagi ternyata undang-undang di atasnya itu sudah berubah sekitar 50 persen.
“Makanya nantinya akan kita ganti tidak lagi perubahan tapi butuh lagi proses politik. Kalau dulu itu hanya 13 pasal dan sekarang sudah berubah menjadi 32 pasal, perubahannya lebih dari 50 persen,” katanya kepada koranlombok.id, Jumat (24/5/2024).
Sementara itu pihaknya masih mendiskusikan dengan penyusun dan rekan-rekan dewan lainnya terkait Ranperda tersebut. Sebab, ada kemungkinan dua Ranperda yang akan diajukan yakni Ranperda terkait perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
“Kita kembalikan lagi ke pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Yasir juga menanggapi angka pernikahan dini yang tinggi di tengah masyarakat, perlu juga kemampuan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemkab jika nanti Perda juga mengatur terkait hal tersebut.
Sedangkan menurut kebiasaan sosial dan budaya masyarakat saat ini masih menjunjung adat dan agama, namun setiap pernikahan dan perceraian tidak dilaporkan secara resmi.
“Kalau di Bali, Sumbawa atau Bima mungkin masih bisa karena saya lihat di sana menikah mereka resmi betul, bahkan bercerainya pun resmi,” bebernya.
Pengalamannya selama menjadi kepala desa, kata Yasir, tak hanya perempuan yang berpotensi mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga tapi juga kaum laki-laki. Terkait ini dirinya mengatakan memang perlu kajian kesetaraan gender dimasukan dalam aturan daerah.
“Makanya saat ini bukan perempuan saja yang dilindungi,” tegas dia.(nis)





