LOMBOK – Sejumlah nelayan dari Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur melakukan aksi sweeping kepada para pedagang ikan warga Awang Desa Persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Aksi penghadangan ini dilakukan buntut dari dilarangnya nelayan asal Lungkak Desa Ketapangraya menangkap ikan di wilayah perairan Teluk Awang.
Kepala Desa Ketapangraya, S. Zulkifli mengungkapkan, nelayan melakukan aksi swiping dengan menghadang penjual ikan asal Awang, Lombok Tengah di Tempat Penampungan Ikan (TPI) Tanjung Luar, Kamis (3/5/2024). Kata Kades, sweefing dilakukan sebagai aksi balasan dendam atas pelarangan nelayan menangkap ikan.
“Warga kami menyampaikan jika mereka tidak diberikan tangkap ikan di Teluk Awang. Nelayan di sana kemudian balasan dengan cara tidak membolehkan ikan Awang itu masuk TPI Tanjung Luar,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Kamis (30/5/2024).
Kades menceritakan, protes para nelayan muncul berawal dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Ekas Buana, dimana SE ini tidak ada pemberitahuan ke desa namun langsung ke masyarakat. Akibatnya, masyarakat merasa keberatan dan melakukan aksi balasan melalui kegiatan sweeping.
Ditambahkan Kades, butut dari adanya kegiatan sweeping ini pihak desa akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Awang, Kabupaten Lombok Tengah sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak. Ia juga menyebut jika kedua wilayah tersebut masih memiliki rumpun keluarga yang sama. Dirinya yakin ada miskomunikasi saja.
“Hari ini kami akan berangkat ke Awang untuk klarifikasi, mudahan saja dapat hasil terbaik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diingkin dikedua belah pihak,” harapnya.
Terpisah, Kades Tanjung Luar, Kecamatan Keruak Saipul Rahman membenarkan adanya aksi sweeping oleh nelayan. Akan tetapi swifing berjalan aman dengan adanya bantuan pihak kepolisian.
“Pihak APH tanggap langsung dicegah,” katanya.
Aksi ini sebutnya sebagai balas dendam warga Ketapangraya yang dilarang menangkap ikan di Teluk Awang. Menyinggung Warga Tanjug Luar, Kades menerangkan tidak ada kaitan dengan masalah tersebut.
“Kalau masyarakat kita tidak ada masalah. Siapa saja bisa transaksi di sini,” tegas dia.
Sementara itu, seorang warga Awang Desa Persiapan Awang Kecamatan Pujut, Mashuri mengatakan jika pelarangan nelayan menangkap ikan di Teluk Awang berdasarkan SE Kades Ekas Buana, Kabupaten Lombok Timur. Dalam SE itu, Pemdes melarang nelayan selain dari enam desa untuk menambat perahu di wilayah tersebut.
Adapun enam desa yang masuk dalam SE tersebut, Desa Persiapan Awang, Desa Bilelando Kabupaten Lombok Tengah, Desa Ekas Buana, Desa Pemongkong, Desa Batu Nampar Selatan, dan Desa Saung Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Selain desa itu, dilarang melakukan penambatan perahu di Teluk Awang maupun di Teluk Ekas.
“Makaknya ini titik permasalahannya karena kita ikuti aturan dari Desa Ekas Buana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Ekas Buana Ahmad Nursandi yang dikonfrimasi Koranlombok.id via whatshaap sampai dengan berita ini diturunkan belum memberikan respons. (fen)





