12 Kali Terima WTP, Loteng Peringkat 1 dan Bupati Bilang Begini

oleh -928 Dilihat
FOTO TIM DISKOMINFO LOMBOK TENGAH Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat menerima penghargaan Opini WTP ke-12 di Mataram, Kamis (30/5/2024).

 

LOMBOK – Pemkab Lombok Tengah berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Perolehan ini merupakan ke-12 kali diterima bagi Kabupaten Lombok Tengah secara berturut-turut.

 

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri yang menerima langsung opini WTP tersebut dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana di Mataram, Kamis (30/05/2024).

Pathul mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Ia mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga predikat ini bisa dipertahankan.

Baca Juga  Kadispar Siap Hadiri Panggilan Dewan, Nilai Proyek Tidak Tahu?

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas kerja sama dan kemitraan yang baik dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

 

“Hal ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah,” sambungnya.

 

Bupati menambahkan bahwa opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga  Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut, Kapsek Ngaku Sudah Selesai

“Pencapaian ini kami dedikasikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai wujud kesungguhan seluruh jajaran Pemkab Lombok Tengah, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ungkapnya.

 

Pathul berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.

 

Sementara, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menjelaskan bahwa LKPD Lombok Tengah tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga  Dilaporkan Korupsi Berjamaah, Mantan Kades Bilebante Sebut Itu Fitnah

Katanya, laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

 

“Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, Lombok Tengah mendapat peringkat 1 atas pelaksanaan tindak lanjut hasil audit BPK, dengan nilai 88,35 persen,” kata Sekda. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.