Buntut Sweeping, Warga Persiapan Awang Keberatan dan Lapor Polisi

oleh -2178 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

 

LOMBOK – Buntut dari aksi sweeping dilakukan sekelompok oknum warga di Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur beberapa hari terakhir ini membuat warga dari Desa Persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah melapor kepada pihak kepolisian. Laporan dimasukan ke Polsek Keruak, Kamis (30/5/2024) Pukul 19.00 Wita didampingi Kadus Awang Balak II.

Sekretaris desa (Sekdes) Persiapan Awang, Rusdy menegaskan warga terpaksa memasukan laporan ke polisi karena meras dirugikan. Dari pengakuan warga yang menjual ikan di TPI Tanjung Luar, mereka disweeping, ikan barang jualan diangkut paksa oleh oknum warga dan banyak ikan berjatuhan di jalan.

Atas kejadian pada Kamis pagi kemarin di TPI, warga asal Desa Persiapan Awang mengalami kerugian materil ditaksir Rp. 50 juta. Belum lagi dampak pisikologis istri dari para nelayan.

Baca Juga  BKSDA NTB Evakuasi Buaya yang Ditangkap di Pantai Ekas

“Kami kemarin mengundang Kades Ketapangraya untuk datang ke kantor desa tapi tidak mau. Tujuan kami mau damai, pak Kades Ketapangraya cukup menyampaikan permohonan maaf atas tindakan warganya itu saja sudah cukup, eh tapi malah tidak mau datang. Padahal saya jamin keamanan dia (Kades, red),” ungkapnya saat dihubungi redaksi Koranlombok.id, Jumat (31/5/2024).

Parahnya lagi kata Sekdes, dari kejadian Kamis pagi kemarin istri para nelayan ini dari Awang mengaku sempat dikejar di lokasi kejadian oleh yang melakukan sweeping.

“Itu dasar laporan dimasukan ke polisi, yang melapor sopir mobil pikap yang digunakan membawa ikan ke TPI,” ceritanya.

Baca Juga  Kades Minta PT ESL Angkat Kaki, Begini Respons Pemprov NTB

Selain sopir mobil pikap, ada saksi mata dalam peristiwa ini para istri nelayan dari Dusun Awang Balak I, Balak II dan Balak III. Selain menjadi saksi, para istri nelayan juga menjadi korban penjarahan.

“Informasi di bawah yang melakukan sweeping warga Ketapangraya. Kami belum tau alasan dilakukan sweeping, kalau dibilang melarang kami gak pernah melarang siapa saja menangkap ikan, baik secara tertulis. Jadi alasan mereka tidak jelas,” tegasnya lagi.

Informasi yang Rusdy terima, sebelumnya telah terbit Surat Edaran (SE) pelarangan menangkap ikan oleh Pemdes Ekas bagi warga luar desa. sementara di Desa Persiapan Awang hanya ada awik-awik namun tidak pernah disampaikan secara tertulis. Sebab, akan berbenturan dengan aturan DKPP soal pelarangan di areal kelautan.

Baca Juga  Perekam Video Jamaah Haji Indonesia Diduga Terlantar Menangis

Ditambahkan dia, awik-awik dibuat dikarenakan beberapa persoalan. Akan tetapi, dalam awik-awik tersebut mengatur keluar ngerakat nelayan satu kali sehari dengan tujuan menjaga kesinambungan dan ekosistem. Selanjutnya, karena biasanya dengan masuk nelaya luar banyak keramba lobster nelayan di Awang saat kerakat nyangkut jarring atau jangkar mereka di keramba yang menyebabkan putus.

Belum lagi saat ada badai, sering ditemukan menempatkan di keramba lobster nelayan di Awang, jadinya semakin banyak beban dan hanyut atau bergeser.

“Tapi kami tidak pernah sampaikan ini,” jelasnya.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.