LOMBOK – Seorang pria inisial MNA, 30 tahun warga Ketangga Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditebas menggunakan parang.
Korban inisial, LS, 29 tahun ditemukasn tewas oleh warga pada Kamis, (20/6/2024) malam di rumahnya. Perbuatan keji itu diduga dilakukan lantaran pelaku sakit hati akibat sering mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari sang istri.
“Sakit hati, motif lain kami masih kami dalami lagi. Apakah ada kaitannya dengan judi, narkoba atau lain-lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I. Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Jumat (21/6/2024).
Kata Kasat, peristiwa tersebut diketahui warga berawal dari tetangga korban yang merasa curiga dengan pelaku yang sempat meminjam parang. Sementara pintu rumah pelaku terkunci dari luar, tetangga pun mendobrak pintu dan menemukan LS dalam posisi tergeletak bersimbah darah dengan luka di bagian leher.
“Keluarga korban dan warga setempat melaporkan peristiwa itu,” ceritanya.
Atas kejadian ini, kemudian pihak kepolisian turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Anggota pun tidak lama menangkap pelaku dipersembunyiaanya.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah ibu tirinya yang ada di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan,” bebernya.
Hasil oleh TKP dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, satu lembar kaim warna hitam, dua unit HP, jaket serta baju, celana yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Dari kejadian ini, sang suami atau pelaku yang merupakan honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres,” kata Kasat Reskrim.(fen)