LOMBOK – Panitia Khusus (Pansus) pemekaran desa DPRD Lombok Tengah mengesahkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran 14 desa dalam sidang paripurna, Kamis (20/6/2024).
Ketua Pansus pemekaran desa DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengungkapkan dalam laporannya, dimana setelah melakukan uji klinis hingga pukul 01.00 WITA dini hari, Pansus menyetujui 14 desa pemekaran menjadi desa definitif.
“Kita sudah putuskan semalam,” katanya dalam sambutannya.
Sementara itu selama dua hari terakhir ini, Rifai mengungkapkan temuan di lapangan sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna. Pihaknya bersama DPMD dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah telah turun mengunjungi dan cek lapangan 14 desa persiapan tersebut.
Dijelaskan politikus PKS ini, untuk mendapatkan informasi penting terkait data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah dan batas wilayah, serta pusat pemerintahan desa maka pihaknya harus turun ke lapangan.
“Panitia khusus mendapatkan informasi bahwa data yang disajikan baik dalam dokumen naskah akademik maupun keterangan dari panitia pemekaran, terdapat perbedaan yang sangat mendasar,” bebernya.
Disampaikan dia, adapun hasil kunjungan tersebut secara garis besar adalah terkait luas wilayah para pihak sepakat untuk mencantumkan luas wilayah berdasarkan hasil pemetaan terakhir yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dimana batas wilayah dari 14 desa tersebut telah tertuang dalam peraturan Bupati Lombok Tengah sesuai amanah peraturan perundang-undang yang berlaku.
Sementara itu terhadap jumlah penduduk beserta rincian jumlah penduduk masing-masing dusun disepakati menggunakan data terakhir yang sudah divalidasi oleh dinas Dukcapil Lombok Tengah.
Di balik itu, untuk penulisan nama dusun disepakati melakukan perbaikan sesuai keterangan yang disampaikan pada saat kunjungan lapangan. Demikian pula terhadap lokasi pusat pemerintahan disepakati sesuai hasil kunjungan lapangan yang diperkuat dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemdes, BPD dan kepala dusun setempat.
“Selain ketiga hal tersebut, Pansus juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan lahan dan bangunan kantor desa dan memberikan perhatian khusus terhadap keabsahan kepemilikan lahan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lombok Tengah H.M. Nursiah yang menanggapi laporan Pansus memberikan apresiasi atas kerja-kerja Pansus atas Perda desa pemekaran.
Wabup berharap dengan adanya pemekaran desa, kualitas dan kemudahan akses pelayanan masyarakat sehingga berdampak pada efektivitas pembangunan daerah.
“Saya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apa yang menjadi hajat dan tujuan pembentukan Perda dapat terwujud,” harap Nursiah.
Berikut nama-nama desa pemekaran yang didefinitifkan melalui Perda. Yakni, Desa Kidang Baru, Desa Semudane, Desa Embung Puntik, Desa Dahe di Kecamatan Praya Timur. berikutnya, Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng di Kecamatana Kopang. Desa Benua dan Desa Teojong-ojong di Kecamatan Batukliang.
Selanjutnya, Desa Batu Asak, Jangkih Jawa, Masjuring, Mentokok, Kecamatan Praya Barat, Desa Awang dan Nandus, Kecamatan Pujut. (nis)





