Diduga Menyelewengkan Anggaran, Komisioner KPU Lombok Tengah Dipolisikan

oleh -1485 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Seorang pengendara melintas di depan Kantor KPU Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah secara resmi dilaporkan ke Polres setempat. Mereka dilaporkan oleh pihak yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Senang – Senang (AMS2). Laporan dimasukan ke polres pascaaksi di depan Kantor KPU, Senin (24/6/2024) siang.

Para komisioner KPU dilaporkan atas dugaan menyelewengkan anggaran sosialisasi tahapan Pilkada khusus pada pendaftaran jalur perseorangan atau independen. Pihak KPU dituduh tidak pernah melakukan sosialisasi.

“Kami sudah masukan laporan secara resmi ke Polres, hari itu juga selesai kami demo di KPU,” ungkap Lalu Deby alias Amaq Ketujur saat dikonfirmasi redaksi Koranlombok.id. Selasa (25/6/2024).

Amaq Ketujur membeberkan secara detail isi dugaan pelanggaran dilakukan pihak KPU Lombok Tengah. Dimana disampaikannya, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon

perseorangan dimulai dari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin,19 Agustus 2024.

Katanya, standar operasional prosedur kerja yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pada tahap penyampaian syarat dukungan calon perseorangan yaitu sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada pada Bab III huruf A poin 5.

Baca Juga  Jadi Sorotan di Loteng, Kepala Disnakkeswan NTB Tegaskan N2 Cair Gratis

“Disitu jelas, mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, melalui media massa cetak dan atau elektronik dan papan pengumuman dan atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tapi kami tidak melihat semua itu dilaksanakan, kemana anggarannya?”  katanya tegas.

 

Selain itu, dalam ketentuan Kpt 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 sosialisasi pemenuhan syarat dukungan dan persebaran serta bimbingan teknis penggunaan Silon, meliputi.

Pertama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon perseorangan mengenai syarat jumlah dukungan dan sebaran, mekanisme penyerahan dukungan, mekanisme verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan.

 

“Ini yang terdiri dari, pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi, verifikasi factual, rekapitulasi dukungan, penyerahan syarat dukungan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual perbaikan dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan,” jelasnya.

 

Selanjutnya, kata Amaq Ketujur, ada tata cara penggunaan Silon. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan paling lambat sebelum tahap penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan peserta pemilihan.

Ada juga dijelaskan dalam keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Baca Juga  Video Klarifikasi dengan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya

Berikutnya, keputusan KPU Nomor 174/PL.02.2-KPT/06/KPU/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

 

Dimana ini juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 7 Mei 2024 dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

“Artinya menurut kami secara substantif Kpt 82 tahun 2020 dan Kpt 174 tahun 2020 masih berlaku hingga tanggal 7 Mei 2024 bersamaan dengan masa akhir pengumuman waktu penyampaian syarat dukungan calon perseorangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Bahwa berkaitan dengan pengumuman penyerahan dukungan Pasangan calon perseorangan jelas diatur pada PKPU 3 tahun 2017 pada pasal 12 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.  (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan.

“Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan atau elektronik dan papan pengumuman dan atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Ayo ini kan tidak ada,” sebutnya.

Baca Juga  Kesiapan Logistik Pemilu di Loteng Diklaim 98 Persen

“Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 hari. Lah ini gak ada kabar apa-apa dari KPU,” tudingnya.

Amaq Ketujur juga mengutip statement mantan Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan di media, Darmawan menyebutkan ada anggaran sosialisasi Rp. 2,2 miliar.

“Kemana dana habah itu?” tanya dia.

 

“Yang lebih membingungkan lagi, kok bisa seorang Komisioner KPU Lombok Tengah, Lalu Sopian Tirta Kusuma mengungkapkan tidak mengetahui berapa anggaran sosialisasi. Ini kan lucu,” katanya.

Maka dari sejumlah temuan kejanggalan dilakukan KPU, pihaknya melaporkan ketua dan anggota KPU Lombok Tengah karena telah lalai melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

“Kami mengalami kerugian materi (Rp.635.500.000) dan kerugian moril kepada kami yang telah mengumpulkan, menyiapkan dukungan dari masyarakat Lombok Tengah untuk mendukung jagoan kami (Bajang Toni, red) sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ungkap dia.

 

Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan detail. “Saya mau konfirmasi ibu Kasat dulu ya, nanti infonya saya sampaikan kembali,” katanya singkat via wa.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.