Joget Erotis Kecimol Perlu Diatur, DPRD Loteng Dukung Dibuatkan Regulasi

oleh -695 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ketua Asosiasi Kecimol NTB, Suhardi bersama personel kecimol, beberapa waktu lalu.

LOMBOK – Maraknya kesenian kecimol dengan joget erotis masih saja menjadi sorotan banyak pihak. Begitu juga di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Kali ini kembali bicara wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah. Anggota dewan Lalu Sunting Mentas misalnya, ia mendukung dibuatkan regulasi melalui Perbup atau Perda.

“Karena Perbup ini bisa diubah dalam bentuk Perda,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, dalam aturan tersebut tentunya tidak bermaksud untuk membubarkan kesenian kecimol. Namun lebih kepada mengatur.

Baca Juga  Petugas Kebersihan Dianaktirikan, Begini Saran DPRD Loteng

Katanya, adapun yang sangat perlu diatur keberadaan penari atau pelaku joget. Di sana selama ini yang santer dipersoal adalah goyangan erotis. Dimana ini diketahui cukup lama meresahkan masyarakat.

 

“Sekarang sudah berproses di DPRD dan mungkin secepatnya, mungkin bulan ini atau bulan depan,” ungkap dia.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah mengatakan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disusun Pemkab akan membuat Perbup terlebih dahulu.

Nantinya dinas Perda tersebut bisa Dinas Pendidikan ataupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara dalam Perbup nanti berisi terkait penekanan kepada pelaku kesenian kecimol agar tidak melakukan hal yang merugikan secara ekonomi.

Baca Juga  Setwan Surati Parpol Permintaan Pimpinan DPRD Sementara

“Bagaimanapun penekun atau pegiat kecimol itu memiliki keuntungan secara ekonomi, tinggal diatur tapi tidak meninggalkan itu,” kata wabup.

Nantinya dalam aturan tersebut, lebih bersifat kepada pembinaan, selain itu secara moral juga akan diatur terkait joget-joget yang tidak senonoh yang saat ini kerap ditampilkan oleh kesenian kecimol.

Baca Juga  Dewan Merasa Tak Dihormati, Bupati Pathul Diminta Lakukan Evaluasi

Sedangkan menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta kesenian kecimol dibubarkan, Wabup mengatakan hal tersebut masih membutuhkan kajian kedepan karena hal itu merupakan kreativitas masyarakat. Maka dengan itu, pemerintah minimal akan membuat Perbup kemudian Perda sebagai landasan hukum terkait hal tersebut.

 

“Tugas kita semua seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mulailah sosialisasi bagaimana pesan dan kesan masyarakat saat ini tentang kesenian kecimol ini,” kata Nursiah. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.