500 Hektare Lahan Ditelantarkan Investor di Lombok Tengah, ATR/BPN Didesak Bertindak

oleh -2608 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BPN/ATR Lombok Tengah menerima warga hearing dari Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (26/6/2024).

 

LOMBOK – Puluhan warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah bersama Yayasan Insan Peduli Umat NTB mendatangi Kantor  Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah, Rabu (26/6/2024). Mereka mengungkapkan sejumlah persoalan di Selatan. Salah satunya, 50 tahun lahan sengaja ditelantarkan para investor.

Koordinator aksi, Supardi Yusuf mengatakan, pihaknya menuntut kepada Kepala ATR/BPN Lombok Tengah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Dusun Tebuak, Areguling, Pancor, Petule dan Mawun, Desa Tumpak.

Mantan Kades Pengembur ini menyebutkan, lahan itu dikuasai oleh sejumlah perusahaan antara lain, PT. Alkika di Mawun. PT. Sinar Indah di Mekarsari. PT. Esa Swardana Tani, PT. Eko Citra Graha Nusa, PT. Pantai Aan di Pantai Selong Belanak yang totalnya sekitar 500 hektare lahan diduga ditelantarkan mereka.

Baca Juga  Pathul Diteriaki Calon Gubernur di Arena Peresean Se-Pulau Lombok

 

“Karena tanah itu terindikasi diterlantarkan, sesuai hasil kesepakatan hearing dan audiensi gerakan petani Lombok Tengah dengan jajaran Kantor BPN/ATR tanggal 6 Januari 2024,” ungkapnya.

 

Selain itu, Supardi juga meminta agar ATR/BPN tidak memperpanjang izin dan mencabut sertifikat HGB, HGU, HPL dan SHM investor yang tidak melakukan pembangunan sekitar 50 tahun lamanya.

Baca Juga  Indonesia Libas Semua Kategori Urban Konsep Shell Eco Marathon di Sirkuit Mandalika

 

“Karena investor-investor ini merugikan masyarakat, dimana sehari-hari mereka menggantungkan hidup menjadi nelayan sekarang,” katanya.

 

Disamping itu pihaknya juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah untuk merekomendasikan warga sekitar mendapatkan SHM lahan tersebut.

 

“Kepala ATR/BPN Lombok Tengah harus mencabut ijin investor yang telah mengklaim sempadan pantai sebagai hak milik,” sebut dia.

 

Kepala Kantor  Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah, Subhan yang menerima warga mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut dan meminta data mana saja lokasi tanah yang dianggap diterlantarkan oleh warga.

Baca Juga  Biadab, Bapak di Kopang Diduga Cabuli Tiga Anak Tetangganya

“Kami akan melaporkan nanti kepada atasan kami di Kanwil, pada prinsipnya kami akan bantu ,” janjinya.

 

Disamping itu pihaknya juga akan menyampaikan hal ini kepada bupati terkait solusi kedepan mengenai lahan ditelantarkan itu.

“Tidak bisa saya putuskan sendiri nanti kita perlu juga bertemu dengan Pak Bupati bagaimana untuk mengatasi hal ini, ya,” katanya di hadapan warga.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.