LOMBOK – Puluhan warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah akan mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Berdasarkan konfirmasi yang diterima redaksi Koranlombok.id, warga bersama WALHI NTB akan diterima hearing mereka, Jumat pagi (12/7/2024).
Berdasarkan surat yang dilayangkan WALHI kepada ATR/BPN NTB, WALHI bersama warga meminta jadwal audensi, Kamis (11/7/2024). Namun konfirmasi dari pihak ATR/BPN bisa diterima Jumat.
“Jadi besok pagi (Jumat, red) kami akan hearing bersama warga Desa Karang Sidemen,” tegas Direktur WALHI NTB, Amry Nuryadin saat dikonfirmasi.
Disampaikan Amry, warga meminta dilakukan hearing dalam rangka mempertanyakan perkembangan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tresno Kenangan seluas 182 hektare di Desa Karang Sidemen.
“Yang akan hadir hearing besok ini warga perwakilan sebagai subjek / pemohon redistribusi TORA,” bebernya.
Sebelumnya, kata Amry, pihaknya juga pernah menyuarakan persoalan ini kepada Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri. Termasuk hadir pihak ATR/BPN setempat.
“Sekarang kami ingin mencari tahu perkembangan,” tegasnya lagi.
Waktu itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri pernah menyampaikan klarifikasi soal eks lahan HGU di Desa Karang Sidemen.
Di dalam hearing warga bersama WALHI, Pathul mengatakan di lahan tersebut pemerintah daerah juga meminta hak pemanfaatan. Akan tetapi untuk hajat masyarakat banyak juga belum bisa jadi dibangun untuk sekolah ataupun hal lainnya.
Dicontohkannya, sama halnya dengan dibangunnya Kampus IPDN NTB, Poltekpar Lombok dan rencana pembangunan Kampus Poltekkes, serta rencana pembangunan Kantor Imigrasi.
Sementara soal pemberiaan sertifikat hak milik masyarakat dari eks lahan HGU tersebut, Pathul meminta masyarakat bersabar karena program tersebut telah jelas dan diketahui oleh masyarakat banyak.(red)