Lawan Investor, Pasangan Suami Istri dan Ipar jadi Tersangka di Lombok Tengah

oleh -2439 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Jadi tersangka ini sepasang suami istri dan adik ipar saat menunggu jadwal pemeriksaan di Polres Lombok Tengah.

LOMBOK – Sepasang suami istri dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah Yakup dan Inaq Har ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres setempat. Selain mereka berdua, terseret juga adik iparnya Inaq Yuni. Mereka bertiga ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Sel Polres tanggal 8 Juli 2024.

Diketahui ketiga tersangka ini dilaporkan oleh pihak investor dari PT. Panjimara. Kasus ini berawal dari, dimana Yakup mengaku mimiliki tanah seluas 1 hektar dan 5 are dengan bukti kepemilikan Pipil Nomor 784, SPPT Nomor :   520201000901400320  yang terletak di Dusun Rujak, Persil 522 Blok : 14  Desa Selong Belanak yang dulunya masuk Desa Mangkung.

Selanjutnya, tanah tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Yakup sejak tahun 1989 silam pasca Yakup membelinya dari Lalu Semail alias Miq Mustaji tahun 1989. Dalam proses jual beli dilakukan secara tunai dan dilakukan di hadapan Kades Mangkung sebelum mekar menjadi Desa Selong Belanak.

“Jadi ada saksi di situ,” ungkap salah satu kuasa hukum tersangka, Badarudin saat dihubungi redaksi Koranlombok.id, Jumat (19/7/2024).

Diceritakan Badarudin, pada tanggal 31 Agustus 2023 di atas tanah milik Yakup tersebut termasuk di atas tanah lain yakni milik Salim Bagis dan Suhermanto sebagaimana enam SHM. Tiba-tiba pihak PT. Panjimara melakukan pemagaran dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah aset PT. Panjimara. Padahal pada saat itu, tanah yang diklaim sebagai aset  PT. Panjimara adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Yakup dan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Salim Bagis dan Suhermanto.

Baca Juga  Anggaran Minim, UMKM yang Dilibatkan di Event MotoGP Berkurang

 

“Dari situ mulai bergulir kasus ini, ternyata tindakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Panjimara dicegah oleh pihak Suhermanto dan Yakup, akan tetapi PT Panjimara dengan mempergunakan preman tetap memaksa melakukan pemagaran. Makanya pada hari dan tanggal yang sama,  Suhermanto dan Yakup melaporkan tindakan pemasangan pagar oleh P.T.  Panjimara kepihak kepolisian Polres,” bebernya.

 

Akan tetapi, laporan polisi yang diadukan oleh Suhermanto dan Yakup tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian . Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 21 September 2023, laporan tersebut hanya disebutkan bahwa laporan sudah diterima dan penunjukan petugas penyelidikan saja yang telah dilakukan.

 

 

“Bahwa pada sekitar November 2023 karena sudah masuk musim tanam, Yakup dengan dibantu oleh istrinya dan adik ipar perempuan membuka pagar yang dipasang oleh PT Panjimara untuk menanam padi. Tapi sekitar bulan April 2024, pihak PT Panjimara merampas hasil panen Yakup. Di situ Yakup kedua kalinya melaporkan ke polisi Polres Lombok Tengah,” katanya.

 

Sementara itu, terhadap tindakan Yakup yang membuka pagar yang dipasang PT. Panjimara di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki Yakup, polisi justru  menetapkan Yakup dan istrinya serta adik iparnya sebagai tersangka.

Baca Juga  Pj Gubernur NTB Terpilih Hadir di Acara PDI-P, Begini Respons Bawaslu

“Sementara dua laporan yang dimasukan Yakup malah tidak ada perkambangan sampai sekarang,” sebutnya.

 

 

Kata Badar, kendati penyidik Polres Lombok Tengah telah dijelaskan bahwa tanah tempat dimana Yakup dengan dibantu istrinya dan iparnya membuka pagar yang dipasang oleh PT. Panjimara adalah tanah milik Yakup dan telah juga disampikan dokumen-dokumen kepemilikannya. Tindakan Yakup membuka pagar tetap dipandang sebagai tindakan kriminal berat oleh polisi.

 

“Klien kami disangka Pasal 170 KUHP, sehingga pada tanggal 21 Januari 2024 menetapkan Yukup, istrinya dan ipar sebagai tersangka,” ceritanya.

 

 

“Setelah Yakup diperiksa tanggal 27 Januari 2024, Yakup dilakukan penahanan. Tapi pada tanggal 5 Februari 2024, penahanan terhadap Yakup ditangguhkan karena pada saat itu pihak PT Panjimara tidak ada alas hak,” sambung Badar.

 

Akan tetapi mengejutkan,bulan Maret 2024 Kantor Wilayah ATR/BPN NTB dan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah PT Panjimara berusaha membatalkan Sertifikat Hak Milik atas enam bidang tanah milik Salim Bagis dan Suhermanto.

 

Dengan cara yang sangat ajaib dan tidak bisa dimengerti dengan nalar hukum yang normal, Maret 2024 pihak ATR/BPN Wilayah NTB membatalkan enam Sertifikat Hak Milik Salim Bagis dan Suhermanto yang masih tercatat atas nama R. Samisara. Akan tetapi keajaiban ini tanpa putusan pengadilan dan tanpa ada klarifikasi atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang berkepentingan (Salim Bagis dan Suhermanto).

 

“Sekitar akhir bulan Juni 2024,  pihak ATR/BPN Lombok Tengah juga menerbitkan SHGB di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah sebagaimana dalam enam SHM milik Salim Bagis dan Suhermanto dan juga termasuk di dalam SHGB itu adalah tanah milik Yakup seluas 1 hektar  (SHGB 397 dan SHGB 398).

Baca Juga  Goyang Erotis Kecimol Meresahkan, DPRD Lombok Tengah Godok Perbup

 

“Tanggal 8 Juli 2024 Yakup, istrinya dan adik ipranya dalam pemeriksaan oleh polisi ditunjukkan SHGB atas nama PT Panjimara yang terbit Juni 2024, maka dari situ ketiganya langsung ditahan polisi dengan tuduhan telah merusak pagar milik PT Panjimara,” katanya.

 

 

Di samping itu, Badar membuka fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.

 

“Terasa sangat tidak masuk akal, bukankah memasang pagar di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki orang lain adalah perbuatan melawan hukum,? Bukankah mempertahankan hak dan menentang perbuatan melawan hukum adalah sesaui hukum. Hari ini kita semua melihat bahwa Yakup, yang mempertahankan tanah yang dikuasai dan dimiliknya harus mendekam di penjara. Apakah ini hukum?,” kata Badar mempertanyakan kasus ini.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.