LOMBOK – Awal masuk bulan Agustus 2024 masyarakat Lombok Tengah dikejutkan dengan dua peristiwa menggemparkan. Dari penemuan mayat bayi terkubur di Dusun Mereneng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut hingga bayi perempuan dibuang dan ditemukan warga di pos ronda Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Berawal dari penemuan mayat bari terkubur sekitar 20 cm di balik batu, Kamis (1/8/2024). Mayat bayi itu ditemukan warga sekitar yang hendak memetik daun jeruk limau.
sementara itu, terbaru warga Dusun Dasan Lekong, Desa Jelantik digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di sebuah pos ronda, Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penemuan bayi ini oleh satu warga bernama Wahyu Zakari yang hendak melakukan jaga malam.
“Di TKP dia mendengar tangisan bayi dan terus melihat bayi dalam keadaan dibungkus kain dan memanggil dan meminta bantuan warga,” ujarnya kepada media.
Bayi tak berdosa itu ditemukan dalam keadaan sehat dan bersih, sementara itu saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan informasi dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Sampai tadi siang sementara bayi masih dirawat di Puskesmas Ubung,” ujarnya.
Dokter Puskesmas Ubung, Kecamatan Jonggat, I Putu Dyah Utari Dalem Sukmawati mengatakan bayi dalam kondisi sehat dengan berat 3,1 kilogram dan panjang 46 centimeter. Lanjutnya, bayi cantik tersebut diperkirakan lahir sekitar 6 sampai 8 jam lalu.
“Diperkirakan bayi ini dilahirkan dengan dibantu oleh nakes karena ada bekas suntikan,” ujarnya.
Pekerja Sosial Anak Dinas Sosial Lombok Tengah, Jumardiyansah mengatakan banyak dari masyarakat yang mengajukan diri untuk mengadopsi bayi tersebut.
“Ada warga sekitar, dari luar Lombok Tengah juga dan kalau gak salah dari aparat TNI juga mau mengadopsi,” ceritanya.
Namun secara prosedural bayi tersebut akan dibawa ke Sentra Paramita Mataram, selanjutnya selama tiga bulan bayi tersebut akan dirawat disana, jika orangtua bayi tersebut tidak ditemukan dan telah dinyatakan sebagai anak terlantar akan dibuka opsi untuk adopsi.
“Paling lama itu enam bulan baru bisa dibuka kesempatan untuk pengasuhan, tapi menunggu laporan lengkap juga dari kepolisian,” pungkasnya. (nis)