Kinerja RSUD Praya Diberikan Apresiasi Oleh Banggar DPRD

oleh -608 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ini RSUD Praya milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Kinerja pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya mendapatkan apresiasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah. Apalagi manajemen dan karyawan rumah sakit plat merah ini telah memberikan kontribusi melalui sumbangan PAD Rp 2 miliar tahun 2024.

Selain soal itu, Banggar mendorong pihak manajemen dan karyawan RSUD Praya untuk terus berinovasi dan berikhtiar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami apresiasi RSUD Praya, hendak ini menjadi cambuk pelayanan untuk terus lebih baik,” kata juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah Nurul Adha pada paripurna, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga  Warga Tiga Dusun di Mangkung Minta Pisah, DPRD Sampaikan dalam Paripurna

Dikatakan politisi PKB ini, dengan besarnya sumbangan PAD RSUD Praya sebagai bukti bahwa rumah sakit mendapat kepercayaan masyarakat. Belum lagi sekarang, RSUD Praya telah menambah jenis pelayanan.

“Ada bedah saraf dan jantung, ini tentu sebagai upaya pelayanan lebih baik. Dan kami di Banggar mendukung upaya memperluas area RSUD Praya dengan menambah ruang perawatan dan area parker,” tegasnya.

Baca Juga  Kamis, PAW Antara Ihwan Sutrisno dengan Ferdiansyah

 

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengaku sudah 3 tahun Komisi IV merekomendasikan agar lahan di RSUD Praya diperluas. Tapi diabaikan pemerintah kabupaten.

Kata Lege, persoalan ini juga disuarakannya melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Pemkab. Ia menyebutkan, perluasan lahan di fasilitas kesehatan di RSUD Praya menurutnya penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, nantinya di lahan tersebut akan dibangun mulai dari tempat parkir, gedung perawatan dan area khusus ramah anak.

Baca Juga  PPDB, Komisi IV Minta Sekolah di Lombok Tengah Tidak Labrak Aturan

“Itu sudah 3 tahun saya suarakan tapi Pemda tidak serius menanggapi, mungkin dianggap tidak penting. Saya harap kedepan jadi atensi,” tegasnya di hadapan jurnalis koranlombok.id, Jumat (16/8/2024).

Sementara itu di dalam peraturan daerah (Perda) yang telah disusun oleh DPRD, fasilitas pendidikan dan kesehatan diwajibkan memiliki fasilitas ramah anak dan ruang terbuka hijau.

“Tapi kenyataan ini tidak diperhatikan,” sentilnya.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.