Diduga Ada Titipan, Pansel Perangkat Desa Montong Terep Labrak Perbup

oleh -1956 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sejumlah masyarakat melakukan hearing di Kantor Desa Montong Terep, Kecamatan Praya.

 

LOMBOK – Panitia seleksi (Pansel) Perangkat Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah diduga melabrak peraturan bupati (Perbup). Poin diduga dilanggar Perbup Nomor 103 tahun 2021 BAB 3 Pasal 5 Ayat 5.

Dari temuan kejanggalan ini, sejumlah masyarakat dan pemuda melakukan aksi hearing di Kantor Desa Montong Terep, Kamis, (29/8/2024).

Koordinator, Ahmad Saprizal menyampaikan Tim Pansel calon perangkat desa diduga melanggar regulasi yang ada. Katanya, dalam aturan disebutkan bahwa guru sertifikasi, anggota BPD, pendamping desa, pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, staf desa dan staf administrasi desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon perangkat desa.

Baca Juga  Pernikahan Anak Tembus 2,5 Ribu, Dewan Dorong Bentuk Satgas Pencegahan

Sementara, dari empat bakal calon yang mendaftar menjadi perangkat desa. Dua orang yang tidak mengumpulkan surat pengunduran diri.

 

“Kami mengacu aturan Perbup dan Pansel calon perangkat desa ini tidak boleh keluar dari aturan,” tegasnya saat hearing.

 

Selain itu, pihaknya curiga ada aturan yang telah diubah karena ada kepentingan tertentu. Termasuk untuk meloloskan salah seorang calon perangkat desa yang diduga merupakan titipan.

Baca Juga  Desa Semparu Raih Predikat Desa Terinformatif di NTB 2025

 

Maka dengan temuan ini, pihaknya meminta Pansel untuk melakukan transparansi dan mengevaluasi terhadap tahapan-tahapan seleksi dan meminta mereka menaati aturan Perbup.

“Pansel perangkat desa ini tidak boleh keluar dari aturan dan harus mengacu Perbup,” katanya tegas.

 

Sekretaris Desa Montong Terep sekaligus Ketua Pansel Calon Perangkat Desa Montong Terep, Asnawi menegaskan jika pihaknya telah menjalankan proses rekrutmen sesuai aturan yang berlaku, termasuk Perbup.

“Kami rasa tidak ada kesalahan dalam proses pengangkatan perangkat desa, kan sudah sesuai dengan perbup sebagai pedoman kami,” tegasnya.

Baca Juga  Pathul Ungkap Lobi-lobian di Balik Rekom Partai Gerindra untuk Pilgub NTB

 

Kata dia, Pansel dan kepala desa telah sepakat untuk melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal yang disusun.

Ia juga tak menampik anggapan masyarakat, bahwa ada bakal calon perangkat desa yang merupakan titipan.

“Itu cuma anggapan mereka saja, dari awal sampai saat ini sesuai dengan pernyataan kami dan Pak Kades tadi pagi tidak ada calon titipan,” tegasnya lagi.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.