LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memenangkan Praperadilan penetapan tersangka, Suherman PPK pada proyek pembangunan jalan wisata alam Gunung Tunak di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tahun 2017.
Suherman merupakan PPK dari Dinas PUPR NTB yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Suherman bersama tersangka lain menang dalam Praperadilan setahun lalu.
“Mengadili, menolak seluruh pengajuan pemohon oleh pemohon (Suherman, red) dalam perkara ini,” kata Majelis Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya, Mohammad Kamil Ardiansyah, Selasa (10/9/2024).
Disampaikan majelis hakim dengan tegas, bahwa dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan hari ini dipastikan majelis hakim bahkan pimpinan di Pengadilan Negeri Praya tidak ada intervensi pihak manapun.
“Ini murni pendapat saya pribadi dan juga berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.
Sementara itu dalam pembacaan putusan, disampaikan majelis hakim terdapat 63 halaman putusan. Dimana diketahui juga sebelumnya bahwa pernah dilakukan permohonan Praperadilan oleh pihak yang sama. Saat itu, kata majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon. Dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan permohonan sebelumnya, pihak dari Kejari Lombok Tengah telah melakukan perbaikan dan termohon mengajukan empat alat bukti baru. Begitu juga kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 330 juta lebih.
Sementara itu soal pengembalian dokumen yang sempat disita Kejari Lombok Tengah, menurut majelis hakim bukan menjadi objek dalam pokok perkara.
Sementara itu kuasa hukum Suherman PPK Dinas PUPR NTB, Indi Suryadi usai sidang menegaskan akan kembali melayangkan gugatan dalam perkara ini.
“Kami akan kembali lakukan gugatan,” katanya saat hendak keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Praya.(red)