KPK-Kejagung Diharap Turun Periksa Perusahaan Pembeli Benih Lobster

oleh -369 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Dua orang nelayan sedang melihat hasil tangkapan benih lobster melalui alat tangkap pocong.

LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diharap bisa turun memeriksa sejumlah perusahaan nakal di Lombok Timur. Beberapa perusahaan diduga melanggar aturan dengan langsung membeli benih lobster kepada nelayan.

Sesuai aturan, yang memiliki wewenang melakukan pembelian Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo melalui koperasi yang ada. Bukan malah perusahaan yang melakukan potong kompas.

“Saya berharap agar KPK dan kejaksaan agung turun untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan yang telah ditunjuk,” tegas Ketua Serikat Nelayan Indonesia, Hasan Gauk kepada media Kamis, (5/9/2024).

Baca Juga  Pembelian Elpiji Gunakan e-KTP, Disperindag NTB Belum Dapat Informasi

Dibeberkannya, nelayan yang mengeluti budidaya benih lobster di Lombok Timur mengeluhkan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, nelayan merasa dirugikan lantaran aktivitas perusahaan joint venture yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Perataruan Menteri (Permen) KKP nomor 7 tahun 2024.

Hasan Gauk mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan di nelayan. Misalnya, perusahaan Joint Venture yang langsung turun ke nelayan untuk melakukan pembelanjaan.

Baca Juga  Sehari Kebakaran di Empat Titik, Damkarmat Lotim Ungkap Penyebabnya

“Semestinya perusahaan Joint Venture tinggal menunggu, mereka melakukan pembelian benih bening lobster di BLU,” katanya tegas.

Selain itu ada perbedaan harga beli benih bening lobster oleh BLU, dan ini dinilai memunculkan persoalan di tengah nelayan dan menjadi pemantik terjadinya pasar gelap bibit bening lobster tersebut.

Disamping itu, terbitnya Permen KKP nomor 7 ini juga dinilai sangat baik bagi nelayan. Hanya saja jika implementasinya tidak dikontrol dengan baik tentunya hanya meguntungkan pihak- pihak tertentu saja.

Baca Juga  Polemik Lahan di Mandalika, ITDC Lepas Tangan Lempar ke ATR/BPN

“Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia seharusnya memiliki kekuatan penuh dalam aturan yang dibuatnya. Bukan malah disetir baik pengusaha dalam negeri dan pengusaha luar negri,” sentilnya.

Sebagai pengendali kebijakan, kata dia, KKP harus berpihak kepada nelayan. Kestabilan harga dinilai akan mampu mensejahterakan nelayan.

“Bukan seperti mekanisme yang hari ini terjadi, malah semakin menjerumuskan nelayan ke jurang kemiskinan,” sebutnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.