Ratusan Hektare Sempadan Pantai ‘Dirampok’ Kemudian Dijual kepada Investor

oleh -6423 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Massa saat aksi demo di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (14/10/2024).

LOMBOK – Ratusan hektare lahan sempadan pantai diduga telah ‘dirampok’ oknum pejabat di NTB dan dijual kepada investor. Fakta baru ini ditemukan warga bersama Yayasan Insan Peduli Umat NTB setelah melakukan penelusuran.

Adapun lahan sempadan pantai yang diduga telah dijual oknum pejabat mulai dari Bumbang, Kecamatan Pujut, Areguling, Teomang-omang, Pancor, Mawun dan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Temuan ini disampaikan warga saat demo ke Kantor DPRD setempat, Senin (14/10/2024).

Koordinator aksi  Supardi Yusuf menegaskan dalam kesempatan ini pihaknya menuntut agar DPRD dan Pemkab Lombok Tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang sempadan pantai. Sebab, Perda tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang berada di level atas.

Baca Juga  Chairman of Sade Tourism Awareness Group Clarifies and Apologizes

“Jadi yang kami temukan ratusan hektare lahan sempadan pantai dari Bumbang sampai Selong Belanak ini sudah ada SHM, ini dijual oleh oknum orang pemerintah di zaman orde baru. Kami minta batalkan sertifikat hak milik yang berada dalam sempadan pantai karena telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 01 tahun 2014 dan juga Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai,” tegasnya di hadapn media.

Selain itu, pihaknya meminta Pemkab Lombok Tengah untuk menggusur bangunan milik investor yang dibangun di atas sempadan pantai. Pasalnya, berdasarkan undang-undang masyarakat boleh menggunakan sepanjang 100 meter dari sempadan pantai, anehnya dalam Perda malah disebutkan 35 meter.

Baca Juga  Pentingnya 10 Hak Anak untuk Generasi Emas

“Ini sangat bertentangan,” katanya.

Katanya, para investor yang mengklaim menguasai lahan di sempadan pantai di Selatan juga telah melakukan tindakan preman. Oknum investor telah mengintimidasi masyarakat dengan mengutus preman.

Sementara masyarakat meminta hak masyarakat yang sebelumnya menempati Pantai Semeti dan Pantai Rowok dikembalikan. Karena tahun 1990 terindikasi lahan mereka diambil paksa oleh investor PT Sinar Rowok Indah (PT SRI).

“Masyarakat mencari suaka untuk bisa menggarap tanah mereka, ada bukti-buktinya masyarakat ditindas, dipukul, diintimidasi dan diusir paksa. Itu harus dikembalikan ke masyarakat luas lahan 100 hektare,” ungkap mantan Kades Pengembur ini.

Baca Juga  Berikut Lima Cara Bijak Menggunakan Medsos

Wakil Ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana yang menemui aksi massa menyampaikan akan menerima aspirasi masyarakat. Nantinya dewan juga akan menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam sidang paripurna.

Politikus PKB ini berjanji akan mengakomodir segala aspirasi yang disampaikan dan akan mendatangkan siapa saja pihak-pihak yang mengurusi permasalahan tersebut.

“Silakan datang dengan hati yang ikhlas (Rabu pekan ini) dan tentu nanti sudah ada komisi yang mendampingi bapak dan ibu serta pimpinan juga, mohon dipahami nggih,” katanya di hadapan warga.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.