‘Rampok’ Tanah Masyarakat, PT SRI dan ATR/BPN Dilaporkan ke Polisi

oleh -718 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Masyarakat pesisir Pantai Rowok, Desa Mekar Sari, Kecamayan Praya Barat saat melakukan hearing di Mapolres Lombok Tengah, Rabu (23/10/2024).

LOMBOK – Masyarakat pesisir Pantai Rowok, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat melaporkan investor PT Sinar Rowok Indah (SRI) dan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah ke Polres setempat, Rabu (23/10/2024).

PT SRI dilaporkan atas dugaan perampasan tanah milik masyarakat secara paksa pada tahun 1990. Sementara ATR/BPN dilaporkan karena telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan sepanjang sempadan pantai.

Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU), Supardi Yusuf mengungkapkan dimana investor tersebut telah melakukan pengusiran paksa kepada masyarakat, padahal mereka memiliki bukti SK yang sah dari BPN yang terbit pada tahun 1972 lalu.

Baca Juga  Bawaslu Sayangkan Kegiatan Anies dan Cak Imin di Zona Terlarang

“Karena pada tahun 1990 itu, ada program pemerintah menjual lahan tersebut ke PT SRI sehingga masyarakat diusir paksa,” katanya kepada media usai ke Mapolres Lombok Tengah.

“Sudah jelas Undang – undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014, serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 51 Tahun 2016,” sambungnya.

Ternyata bukan hanya investor dan ATR/BPN dilaporkan ke polisi, Pemkab Lombok Tengah yang telah memberikan izin untuk pembuatan bangunan yang sifatnya permanen di sempadan Pantai Bumbang, Kedondon, Kuta, Gerupuk, Areguling, Selong Belanak, Mekar Sari dan Teomang-omang juga dilaporkan.

Baca Juga  Si ‘Centil’ Wika Salim dan Diskopantera Akan Menggoyang Panggung Memoria

Masyarakat akan terus berjuang meminta hak mereka atas lahan tersebut, sebab selama bertahun-tahun masyarakat merasa ditindas oleh PT SRI dari tahun 1972 sampai 1990.

Sementara itu, sambung Supardi, SHGB milik PT SRI tersebut sudah habis masa berlakunya dari tahun 1991 sampai 14 Desember tahun 2011, atas dasar hal tersebut masyarakat ingin menduduki kembali lahan itu.

“Jadi SHGB nya sudah berakhir dan tidak ada alasan dipertahankan, maka kita akan merebut kembali apalagi masyarakat yang sudah terusir dulu,” terangnya.

Baca Juga  Kepala BNN Provinsi Beberkan Lima Desa Rawan Peredaran Narkoba di NTB

Kabag OPS Polres Lombok Tengah, AKP Herry Indrayanto yang menerima masyarakat mengatakan sebelumnya masyarakat melakukan hearing meminta pihaknya melakukan mediasi dengan investor.

Namun terkait hal itu bukan merupakan wewenang kepolisian untuk memanggil pihak yang diminta masyarakat, lebih lanjut pihaknya menyarankan masyarakat untuk membuat laporan jika ada intimidasi hukum atau perbuatan melawan hukum sehingga masalah tidak membias.

“Jika ada perbuatan melawan hukum kami menerima laporan atas dasar itu,” tegas Herry.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.