Warga Loang Sawak Tolak Keberadaan Tambang Galian C

oleh -449 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Plang informasi penambangan CV. Mitra Buana Lestari di wilayah Kelurahan Suryawangi, Rabu (23/10/2024).

LOMBOK – Warga Lingkungan Loang Sawak, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur menolak keras keberadaan tambang galian C.

Perwakilan warga Irawan Rozani menegaskan, penolakan warga sudah dilakukan sejak adanya informasi penjualan tanah untuk aktivitas galian C. Warga beserta semua RT yang ada saat itu menolak dan disepakati untuk tidak diberikan.

“Kita semua sepakat untuk tidak diberikan, tidak ada yang setuju saat itu, ” tegasnya di Labuhan Haji, Rabu (23/10/2024).

Katanya, warga tidak setuju adanya galian C di lokasi tersebut lantaran adanya tanah wakaf masjid yang berada di tengah lokasi itu. Sementara lokasi galian C sangat dekat dengan permukiman warga terlebih lokasi itu merupakan lahan yang masih produktif.

Baca Juga  CCTV Tidak Rusak, Ibu Almarhum Lailan: Demi Allah Saya Kecewa

Kesepakan warga menolak aktivitas galian C dilakukan sejak 3 tahun lalu di mana saat itu pihak perusahaan belum melakukan pembayaran, namun secara tiba- tiba saat ini terjadi aktivitas penambangan.

“Sejak minggu lalu sudah mulai, namun lokasinya masih di lahan sebelah ponpes itu rencananya akan berlanjut ke sana,” sebutnya.

Dengan adanya aktivitas tambang ini, warga bakal melakukan aksi penolakan agar tidak dilakukan penambangan. Disamping itu, kisruh penolakan galian C diketahui pengelola tambang, namun pihaknya menduga ada pihak lain yang bermain sehingga penolakan warga tersebut tidak ditindak lanjuti.

Baca Juga  LASKAR NTB Laporkan PT. LNI ke Polresta Mataram, Menyusul Gugatan PTUN

Seblumnya pihak pengelola sempat sepakat untuk tidak beraktivitas dengan catatan dikembalian uang muka yang sudah disetor, kenyataannya pengembalian tersebut tidak pernah diminta ke pemilik lahan.

“Ada pemilik lahan yang mau mengembalikan, tetapi tidak mau diterima,” ceritanya.

Terpisah, Lurah Suryawangi Ziat Wijaya enggan memberikan komentar. Dia berjanji akan melakukan kroscek terkait legalitas galian C tersebut di kelurahan.

Baca Juga  Dewan Rifa’i Cek Kebenaran Jalur Pintas Pembuatan KTP di Bawah ‘Anggur’

“Untuk sementara no comment dulu, masih mempelajari keberadaan tambang pasir ini, keberadaannya sudah lama, sebelum saya jadi lurah,” katanya singkat via ponsel.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada hasil konfirmasi dari pihak perusahaan CV Mitra Buana Lestari selaku pengelola tambang. Berdasarkan papan informasi yang terpasang pihak perusahaan memiliki izin nomor: 1712100290450013 dengan NIB nomor: 1711210029045 dengan jenis KBLI 08104- Panggilan Pasir dengan luas lahan sebanyak 1,33 Ha. Adapun masa berlaku izin yakni sejak 17 Mei 2024 hingga 13 Mei 2027. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.