LOMBOK – Kasus dugaan penjualan beras bantuan sosial (Bansos) tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu dari awal proses penyelidikan kasus yang diduga menyeret dua Kades ini. Ada puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres.
Selanjutnya pada tahap proses penyidikan, untuk Desa Barabali penyidik telah memanggil 30 orang saksi. Desa Pandan Indah 20 orang saksi.
“Kasus ini naik tahapan dari penyelidikan ke penyidikan tanggal 15 Oktober. Jadi tingkatan tahapan dua desa ini sama,” tegas Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (29/10/2024).
Dibeberkan Brata, pada proses tahap penyidikan dua kasus ini. Adapun pihak yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik, kepala desa, perangkat desa dan penerima manfaat yang menjadi korban dan saksi atas kasus ini.
Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat ini Polres Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan menyurati perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.
“Kalau berapa lama proses penyidikan ini kami tidak bisa sampaikan. Dan tidak ada batas waktu juga,” ungkapnya.
Ditambahkan Brata, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP Provinsi NTB dalam rangka mengetahui berapa kerugian Negara ditimbulkan akibat kasus di dua desa tersebut.
“Kan ini lembaga berwenang, untuk sementara sabar dulu nanti kami akan sampaikan perkembangan kepada media,” janjinya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnun mengungkapkan jika pihaknya akan menggelar perkara kasus dugaan penjualan beras Bansos dua desa di Polda NTB.
Sementara sekarang ini, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari penerima manfaat Bansos. Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan puluhan orang saksi. Termasuk Kades Barabali dan Kades Pandan Indah.
“Tujuan digelar di Polda untuk meminta pendapat saran dan bagaimana tindaklanjutnya,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id di gedung Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (12/8/2024).
Dalam penyelidikan kasus ini, Luk Luk menyebutkan semua yang diperiksa masih berstatus saksi. Pihaknya belum bisa menyampaikan soal calon tersangka.
“Belum kita selesaikan dulu pemeriksaan ya,” katanya.
Sementara itu belum lama ini telah berlangsung ekspose kasus tersebut bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Namun hasilnya oleh BPKP tidak merincikan.
“Cuma potensi kerugian negara ada. Soal nominal berapa yang punya kapasitas menyampaikan ini mereka (BPKP, red),” tuturnya.
Kembali dipertegas Kasat, sebelum dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Penyidik akan menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan tambahan dari penerima manfaat.(red/nis)