Caleg PSI Teriak, Tuding Penyelenggara Pemilu jadi Timses Caleg

oleh -1673 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Caleg Provinsi NTB dari PSI / Saddam Husen
banner 1683x2000

LOMBOK – Calon anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pilih (Dapil) VII  Lombok Tengah, Saddam Husen teriak. Dia merasa dicurangi oleh oknum penyelenggara dari PPK, PPS dan KPPS terhadap proses Pemilu 14 Februari 2024. Dengan itu pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan. Yakni, Praya Barat dan Praya Barat Daya.

 

Dia menduga, kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum secara terstruktur sistematis dan masif sampai tingkat KPPS. Kecurangan pertama adalah saksi dari PSI ditolak padahal telah mengantarkan surat mandat sebagai bukti legalitas saksi.

Baca Juga  Misteri Kematian Brigadir MN, Mabes Polri Didorong Turun Tangan

“Kecuali 2 saksi yang muncul dalam satu partai ya boleh lah. Tapi ini satu saksi yang kita kirimkan, malah Ketua KPPS tidak berani menerima dengan alasan tidak jelas,” katanya dalam keterangan persnya.

 

Kedua, pihaknya juga  menemukan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya barat Daya jumlah form C tidak sama. Dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Partisipasi Pemilih mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 itu berbeda dengan hasil C1.

Baca Juga  Walhi Ancam Keluarkan Rapor Merah untuk Jokowi

Ketiga beberapa oknum KPPS  membagi sisa kertas suara di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Praya Barat. “Keempat, kami menduga oknum PPK, PPS dan KPPS dengan sengaja menghilangkan suara Caleg PSI, awalanya dari hasil rekap salah satu TPS di Wilayah Kecamatan Praya Barat Daya suara Caleg tidak muncul di C hasil. Setelah terjadi penghitungan ulang beberapa TPS baru muncul suara PSI,” ungkap Saddam.

banner 1059x1590

 

Kemudian yang kelima, pihaknya menduga bahwa para oknum PPK, PPS dan KPPS sebagai tim pemenangan dari para Caleg, dan ini adalah salah satu dugaan kejahatan yang terstruktur sistematis dan masif.

Baca Juga  Pemkab Loteng Bongkar Dugaan Pesanan Peserta Seleksi Paskibraka Nasional di NTB

“Untuk itu kami minta APH Lombok Tengah memeriksa seluruh panitia penyelenggara pemilu. Jelas dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, serta tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Selain itu pihanya atas nama Caleg PSI minta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan surat rekomendasi PSU di beberapa TPS di dua kecamatan.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.