LOMBOK – Calon anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pilih (Dapil) VII Lombok Tengah, Saddam Husen teriak. Dia merasa dicurangi oleh oknum penyelenggara dari PPK, PPS dan KPPS terhadap proses Pemilu 14 Februari 2024. Dengan itu pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan. Yakni, Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Dia menduga, kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum secara terstruktur sistematis dan masif sampai tingkat KPPS. Kecurangan pertama adalah saksi dari PSI ditolak padahal telah mengantarkan surat mandat sebagai bukti legalitas saksi.
“Kecuali 2 saksi yang muncul dalam satu partai ya boleh lah. Tapi ini satu saksi yang kita kirimkan, malah Ketua KPPS tidak berani menerima dengan alasan tidak jelas,” katanya dalam keterangan persnya.
Kedua, pihaknya juga menemukan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya barat Daya jumlah form C tidak sama. Dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Partisipasi Pemilih mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 itu berbeda dengan hasil C1.
Ketiga beberapa oknum KPPS membagi sisa kertas suara di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Praya Barat. “Keempat, kami menduga oknum PPK, PPS dan KPPS dengan sengaja menghilangkan suara Caleg PSI, awalanya dari hasil rekap salah satu TPS di Wilayah Kecamatan Praya Barat Daya suara Caleg tidak muncul di C hasil. Setelah terjadi penghitungan ulang beberapa TPS baru muncul suara PSI,” ungkap Saddam.
Kemudian yang kelima, pihaknya menduga bahwa para oknum PPK, PPS dan KPPS sebagai tim pemenangan dari para Caleg, dan ini adalah salah satu dugaan kejahatan yang terstruktur sistematis dan masif.
“Untuk itu kami minta APH Lombok Tengah memeriksa seluruh panitia penyelenggara pemilu. Jelas dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, serta tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Selain itu pihanya atas nama Caleg PSI minta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan surat rekomendasi PSU di beberapa TPS di dua kecamatan.(nis)







