Ketua DPRD NTB Dilaporkan, Mahasiswa Desak Polda Serius Tangani

oleh -943 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Puluhan mahasiswa saat aksi di depan Polda NTB, Senin (25/11/2024).

 

LOMBOK – Puluhan mahasiswa melakukan aksi di depan Mapolda NTB, Senin (25/11/2024). Mereka aksi dalam rangka mendesak Polda serius menangani laporan dengan terlapor, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Politikus Partai Golkar ini dilaporkan mahasiswa, 19 November 2024 atas sangkaan telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik mahasiswa. Dimana Ketua DPRD NTB sebelumnya di beberapa media pada rapat paripurna menyebutkan bahwa alasan tidak dicabutnya laporan polisi yang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi penyelamatan demokrasi, 23 Agustus 2024.

“Jelas itu hoax dan diperjelas sampai hari ini tidak ada keberanian untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dari Ketua DPRD NTB menjelaskan kepada publik meski sudah di somasi,” tegas Presiden BEM Unram sekaligus Koordinator Umum Aliasin Rakyat NTB Melawan, Herianto dalam pernyataan resminya diterima redaksi Koranlombok.id.

 

Baca Juga  Bawaslu Imbau Anies Tidak Libatkan Perangkat Desa dan ASN

Herianto menyempaikan, atas tindak lanjut dari aksi itu Selasa (26/11/2024) Herianto selaku pelapor dan Yudiatna Dwi Sahreza selaku Sekjend BEM Unram telah diperiksa oleh SUBDIT IV Ditreskrimum Polda NTB sebagai saksi. Keterangan mereka juga dituangkan dalam berita acara interogasi sekaligus keduanya menyerahkan bukti salah satu media yang memberitakan dan potongan video saat rapat paripurna yang berisi pernyataan fitnah Ketua DPRD NTB.

 

Ditambahkan Pengacara Publik pada PBHM NTB dan Perwakilan Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan Yan Mangandar Putra menegaskan, setelah massa aksi bergerak ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Ada beberapa pimpinan organisasi mahasiswa menyerahkan surat perihal permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang diserahkan langsung kepada Humas Kejati NTB.

Baca Juga  Bawaslu Kecolongan, Baliho ‘Raksasa’ Pathul-Nursiah Terpasang di Depan RSUD Praya

“Besar harapan kami segera Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tersebut, hal itu yang kami mohonkan yaitu bapak Jaksa Agung RI melalui kewenangannya memberikan pelindungan hukum berupa penghentian perkara enam tersangka yang merupakan mahasiswa generasi penerus dari bangsa dan NKRI demi kepentingan umum dan keadilan,” kata Yan.

 

Dia juga secara tegas menyampaikan lagi, adanya isu bahwa terhadap perkara enam mahasiswa yang dijadikan tersangka atas dugaan pengrusakan gerbang akan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau RJ ketika persidangan di pengadilan, karena di NTB sudah ada contoh buruk kriminalisasi mahasiswa dan aktivis.

“Pertama sekitar September 2024 di Kabupaten Dompu hanya karena masalah kerusakan engsel gerbang di Kantor Bupati Dompu ada 5 Mahasiswa yang  1 divonis bebas tidak terbukti dan 4 dinyatakan bersalah pidana penjara percobaan, namun mereka telah menjalani penahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) cukup lama 4 bulan selama proses di kepolisian hingga pengadilan, Kedua sekitar November 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat hanya karena melarang perusahaan beraktifitas karena dinilai belum memiliki izin didakwa dengan secara bersama melakukan pengancaman ada 2 Aktivis dari Pemuda Pancasila yang divonis penjara selama 6 bulan 10 hari, namun telah menjalani penahanan RUTAN lebih dari 5 bulan selama proses di kepolisian hingga pengadilan,” bebernya.

Baca Juga  Membanggakan! Putrawan Saputra Juara 1 Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten

Ditambahkan Yan, dua putusan tersebut sama-sama mempertimbangkan RJ dan sama-sama belum ingkrah sampai sekarang karena Jaksa keberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi dan banding.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.