LOMBOK – Pemkab Lombok Tengah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda menggandeng Pusat Pemberdayaan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (P5) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Universitas Mataram, Selasa (26/11/2024).
Kerjasama ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lombok Tengah, Lalu Setiawan dan Ketua Pusat Pemberdayaan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (P5), DR. H. Kaharudin menandatangani dokumen perjanjian tersebut.
Dalam sambutannya, Lalu Setiawan menyatakan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum penyertaan modal daerah, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengembangan BUMD.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami untuk menghadirkan regulasi yang lebih akuntabel dan berbasis akademik,” katanya.
Sementara itu, Kaharudin menekankan pentingnya peran institusi akademik dalam proses legislasi daerah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun naskah akademik yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan daerah,” terangnya.
Perjanjian kerjasama ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat di Setda Lombok Tengah pada 11 November 2024. Melalui perjanjian ini, P5 Universitas Mataram akan menjalankan mandat sebagai penyusun naskah akademik Ranperda sesuai ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(adv/nis)