Andre: Agus Bisa Melakukan Menggunakan Mulut dan Kakinya

oleh -507 Dilihat
Jurnalis Koranlombok.id saat mewawancarai kuasa hukum korban mahasiswi.

 

LOMBOK – Kuasa Hukum korban kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor I Wayan Agus Suartama, 22 tahun warga Kota Mataram membuka fakta baru versi mahasiswi sekaligus korban.

Kuasa hukum korban Andre Safutra membantah keras pengakuan Agus dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id. Dimana pemuda disabilitas itu mengaku melakukan perbuatan diluar nikah atas dasar suka sama suka.

Baca Juga  Satpol PP Angkut 20 Pelajar yang Sedang Asyik Bolos

“Jadi korban melakukan itu dibawah intimidasi, tekanan dan ancaman dari Agus,” ungkap Andre dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, Senin (2/12/2024) sore.

Andre menceritakan, saat masuk ke kamar homestay ditegaskannya yang membuka kamar Agus, bukan korban. Agus membuka kamar menggunakan mulut dan kakinya.

Baca Juga  Kades Lendang Ara Sulap Bendungan Tandung Andung jadi Objek Wisata

“Jadi bukan korban yang buka pintu kamar, jadi Agus sudah salah besar menyampaikan itu,” katanya.

 

Berikut video wawancara eksklusif:  

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.