LOMBOK – Kuasa Hukum korban kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor I Wayan Agus Suartama, 22 tahun warga Kota Mataram membuka fakta baru versi mahasiswi sekaligus korban.
Kuasa hukum korban Andre Safutra membantah keras pengakuan Agus dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id. Dimana pemuda disabilitas itu mengaku melakukan perbuatan diluar nikah atas dasar suka sama suka.
“Jadi korban melakukan itu dibawah intimidasi, tekanan dan ancaman dari Agus,” ungkap Andre dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, Senin (2/12/2024) sore.
Andre menceritakan, saat masuk ke kamar homestay ditegaskannya yang membuka kamar Agus, bukan korban. Agus membuka kamar menggunakan mulut dan kakinya.
“Jadi bukan korban yang buka pintu kamar, jadi Agus sudah salah besar menyampaikan itu,” katanya.
Berikut video wawancara eksklusif: