LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan menyampaikan klarifikasi kepada redaksi Koranlombok.id atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha asal Jawa Barat, Rhofa Hanifa R Zhen ke Polda NTB, 4 Juni 2024.
“Biar ini tidak menjadi persepsi lain di publik terhadap kedudukan saya sebagai Ketua KPU Lombok Tengah, karena ini murni urusan pribadi dan tidak ada sangkutan dengan urusan kelembagaan,” tegas Hendri.
Dalam kesempatan itu, pada klarifikasi tertulisnya Hendri membeberkan kronologis lengkap seputar kasus ini versi dia.
Katanya, sekitar 10 Desember 2023 dirinya didatangi oleh Ramadhani Lazani dalam rangka meminjam perusahaan sebagai perusahaan supplier pengadaan proyek semen di Biro Kesra Setda Pemerintah Provinsi NTB yang dimenangkan oleh CV. Tiga Sakti milik Rhofa Hanifa R Zhen.
Tanggal 15 Desember 2023, Ramadhani Lazani mengajak Hendri bertemu di Mataram dan ia diperkenalkan dengan rekannya atas nama Jufri Amrullah alias Alex asal Bandung. Dalam pembicaraan bertiga bahwa dirinya setuju meminjamkan perusahaan miliknya kepada dua orang itu, sekaligus menjadwalkan pertemuan pengecekan di gudang Toko Bangun Mujur Mas di Praya sebagai tempat membeli semen yang dikominikasikan oleh Ramadhani Lazani.
Sekitar tanggal 16 Desember 2023, Ramadhani Lazani menelpon Hendri dan menegaskan kembali bahwa yang bersangkutan hanya status meminjam perusahaan dirinya. Bahkan dokumen penawaran dan semua administrasi dikerjakan oleh Ramadhani Lazani.
Pada tanggal 24 Januari 2024, Ramadhani Lazani kembali menelpon Hendri meminta kesediaan drinya menemui Direktur CV. Tiga Sakti Rhofa Hanifa R Zhen dan tim di Gudang Toko Bangun Mujur Mas Praya. Sementara keesokan harinya tanggal 26 Januari 2024, Ramadhani Lazani mengaku sudah ada kesepakatan harga antara CV. Tiga Sakti dengan dirinya.
“Di sana aaya pun tidak ada komunikasi apapun dengan saudara Rhofa Hanifa R Zhen, yang komunikasi adalah saudara Jufri Amrullah alias Alex temennya saudara Ramadhani Lazani,” tegas Hendri dalam keterangan klarifikasinya.
Lanjut cerita, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Direktur CV. Tiga Sakti Rhofa Hanifa R Zhen dan tim tiba di Gudang Toko Bangun Mujur Mas Praya, dan Hendri ditemani Jufri Amrullah alias Alex. Pada saat itu, dirinya memberikan dokumen penawaran yang dibuat oleh Ramadhani Lazani sehari sebelumnya dan saat itu juga pertama kali ia bertemu dan komunikasi langsung dengan saudara Rhofa Hanifa R Zhen sebagai Direktur CV Tiga Sakti.
Pada tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 Rhofa Hanifa R Zhen mengajak bertemu kembali melalui perantara Jufri Amrullah alias Alex di Lombok Plaza Hotel pada Pukul 16.00 untuk membahas detail kerjasama, dan sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama.
“Tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 saya ditelpon oleh saudara Jufri Amrullah alias Alex untuk melakukan penandatanganan kontrak di Hotel Lombok Vaganza dengan saudara Rhofa Hanifa R Zhen pada pukul 20.00 Wita, dan saya pun mengiyakan,” ceritanya.
Pasca penandatanganan kontrak itu, Hendri dan Rhofa Hanifa R Zhen tidak pernah berkomunikasi kembali, melainkan Jufri Amrullah lah yang intens berkomunikasi. Peran dia hanya menandatangani kontrak kerjasama, pengelolaan pengadaan semennya adalah urusan Ramadhani Lazani dan Jufri Amrullah.
Pada 6 Februari 2024, Rhofa Hanifa R Zhen mentransfer dana sejumlah 70.000.000 kepada Hendri dan pada hari yang sama ia kemudian mentransfer kembali dana yang bersangkutan ke rekening Ramadhani Lazani semua.
Tanggal 13 Februari 2024, Rhofa Hanifa R Zhen mentransfer kembali sejumlah dana secara berturut-turut dengan nilai Rp. 50.000.000,- , Rp. 100.000.000, dan Rp. 150.000.000 serta sebagian dana yang ditransfer melalui rekening Jufri Amrullah
Rp 25.000.000,- dan ditranfer kembali ke dirinya.
“Pada saat yang sama saya mentransfer dana tersebut secara keseluruhan ke rekening saudara Ramadhani Lazani full tanpa saya ambil satu rupiah pun dengan jumlah total Rp. 395.000.000. Bahkan imbalan jasa pinjam perusahaan yang dijanjikan Ramadhani Lazani tidak pernah saya terima sampai saat ini,” tegasnya.
Atas kasus ini, kata Hendri, bukti transfer ke rekening Ramadhani Lazani kemudian menjadi bukti pengaduan dirinya juga kepada pihak kepolisian atas kasus penipuan dan penggelapan yang dialkukan Ramadhani Lazani dan Jufri Amrullah alias Alex yang saat ini sedang ditangani Polres Lombok Tengah.
“Setelah proses itu, saya tidak ada komunikasi dengan saudara Rhofa Hanifa R Zhen dan meminta yang bersangkutan focus komunikasi dengan saudara Jufri Amrullah alias Alex karena kesibukan saya melaksanakan tugas pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Hendri.
Disamping itu, soal surat pernyataan yang ia tandatangani pada tanggal 6 April 2024 atas kesepakatan dan kesanggupan Ramadhani Lazani dan Jufri Amrullah untuk mengembalikan dana yang bersangkutan. pihak pelapor Rhofa Hanifa R Zhen mengetahui hal tersebut dan Ramadhani Lazani melalui perantara dirinya menyerahkan satu buah sertifikat tanah kepada Rhofa Hanifa R Zhen sebagai jaminan kesanggupan mengembalikan dana yang bersangkutan.
“Saya yang bertanda tangan dalam kontrak, saya pun membantu saudara Rhofa Hanifa R Zhen menekan yang bersangkutan untuk melunasi kewajiban- kewajibannya, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung ada etikad baik menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Hendri.
Sementara, Ramadhani Lazani juga sudah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan memenuhi kewajibannya disaksikan Rhofa Hanifa R Zhen. Posisi dirinya dengan Rhofa Hanifa R Zhen sama-sama menjadi korban penipuan dari Ramadhani Lazani dan Jufri Amrullah.
“Saya secara pribadi melaporkan saudara Ramadhani Lazani dan Jufri Amrullah ke Polres Lombok Tengah pada tanggal 11 Juli 2024 dengan aduan penipuan dan penggelapan,” kata Ketua KPU Lombok Tengah ini.(red)