LOMBOK – Rombongan Komisi IV DPRD Lombok Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengerjaan proyek di SMPN 1 Praya, Senin (6/1/2025). Komisi IV menilai pembangunan SMPN 1 Praya senilai Rp 3,89 miliar masih amburadul dan tidak sesuai spek.
Padahal kontrak proyek tersebut telah berakhir hingga mendapat adendum sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
“Seharusnya per tanggal 28 sudah tuntas dan siap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, malah amburadul sampai saat ini. Namun kalau kondisinya seperti ini mungkin tidak berani kita gunakan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Mayuki.
Dia mempertanyakan kualitas pengerjaan yang sangat tidak layak. Bagian pintu dan jendela dinilai akan mengakibatkan proses belajar mengajar tidak berlangsung nyaman dan tenang.
Kemudian Komisi IV juga menpertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kualitas bangunan sangat jauh dari kata memadai.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani mengatakan, permasalahan seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Pihaknya akan meminta pihak Dikbud untuk memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.
Tak hanya itu, dia menegaskan akan mendorong aparat penegak hukum mengaudit proyek tersebut.
“Ini fasilitas rakyat, dan di sini penerus bangsa menuntut ilmu. Jadi kita tidak boleh main-main,” tegasnya.(red)