Buntut Ancaman Penembakan di Lancing, Sekda Turun Tangan Mediasi Investor dan Warga

oleh -631 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekda Lombok Tengah (Lalu Firman Wijaya).

 

 

LOMBOK – Buntut dari viralnya video ancaman penembakan diduga dilakukan oknum kontraktor kepada Inaq Dewi di Lancing, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Sabtu (1/2/2025) membuat banyak pihak ambil sikap. Begitu juga Pemkab melalui Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.

Sekda memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi antara investor PT Santrian dengan warga Desa Mekarsari, Kamis (6/2/2025). Mediasi dilakukan di kantor bupati. Hasil dari mediasi ini, Sekda memberikan batas waktu penyelesaian sebelum tanggal 26 Februari 2025.

 

 

“Disimpulkan bahwa pertama penyelsaian perosalan ini akan diselesaikan dengan kekeluargaan antara PT Santrian dan masyatakat yang mengklaim lahan tersebut dan akan difasilitasi Kepala Desa Mekarsari,” ungkapnya kepada media, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  Respons Kuasa Hukum Kasus Korupsi dana BLUD RSUD Praya

 

Kata Sekda, selama belum ada kesepakatan bersama dalam diskusi yang direncanakan tersebut, kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh PT Santrian tidak boleh melakukan aktivitas di titik konflik. Tetapi untuk tempat yang telah dinyatakan clear dan clean boleh dilanjutkan.

 

Pemkab juga fokus kepada masalah sengketa lahan antara perusahaan dan warga, bukan terkait masalah ancaman penembakan antara Inaq Dewi dengan kontraktor bernama Iskaryanto.

Baca Juga  Asia Road Race Championship Akan Diikuti 13 Negara

Soal apa benar lahan tersebut milik Inaq Dewi, Sekda enggan berpolemik dan mengatakan fokus menengahi permasalahan lahan tersebut.

“Kalau persoalan yang disebutkan itu ranahnya kepolisian,” tegas dia.

 

Katanya, alasan investor menggarap lahan tersebut karena memiliki legal standing dan sertifikat hak milik, sementara warga juga mengklaim lahan tersebut hak mereka dan memiliki dokumen. Namun untuk menyelesaikan hal tersebut pihaknya mengarahkan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

 

Versi pihak BPN, kata Sekda, prosedur pemberian sertifikat hak milik oleh PT Santrian dikatakan sudah sesuai ketentutan, tapi jika klaim ini terus disuarakan oleh masyarakat maka jalan satu-satunya lewat pengadilan.

Baca Juga  Sekwan: Belum Ada Anggota Dewan Loteng Ajukan Cuti Kampanye

Diketahui dalam diskusi tersebut dihadiri oleh pemilik dan kuasa hukum dari PT Santrian, perwakilan masyarakat Desa Mekarsari serta dari perwakilan Tampah Hills yang mengetahui sejarah tanah yang bersengketa ini.

Rencananya, PT Santrian akan membangun akomodasi dan fasilitas pariwisata di lahan tersebut yang akan mulai dibangun pada tahun 2025.

 

Oleh sebab itu, Pemkab Lombok Tengah meminta investor agar menyediakan jalan akses bagi masyarakat menuju pantai minimal dengan lebar 6 meter agar dapat dilalui kendaraan roda empat.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.