Heboh! Komisi II Pantau Rencana Pembangunan Klinik Anjing di Lombok Tengah

oleh -1778 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah (Lalu Muhammad Akhyar)
banner 1683x2000

 

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar akan memantau rencana pembangunan klinik hewan anjing di Dusun Keling, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat oleh investor dari Australia. Dimana sebelumnya warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada masuk laporan ke DPRD. Kami di Komisi II yang membidangi investasi melalui DPRD akan memantau ini. Apakah ada izin atau tidak, jangkan bangun klinik bangun sekolah saja harus ada izin karena ada regulasinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Rabu (12/2/2025) via ponsel.

Baca Juga  Kasus Kematian Santri di Praya, Polisi Periksa Sejumlah Petinggi Pondok Pesantren

Ditegaskan Akhyar, dalam membangun usaha apapun harus ada proses dilalui. Apalagi ini kabarnya investasi dilakukan oleh warga asing.

“Komisi II sangat welcome terhadap investasi di Lombok Tengah, namun tentu dalam investasi ada regulasi harus diperhatikan. Ada undang-undang , Perda dan prosedur lainnya,” tegasnya.

Dijelaskan dia, maka prosedur yang pihaknya maksud kewajiban yang akan berbisnis mengurus syarat dan izin usahanya. Maka dengan itu sampai sekarang pihaknya juga belum mengetahui apakah benar akan dibangun klinik hewan anjing.

Baca Juga  Dilaporkan GM The Mandalika, LSM Asal Lingkar Sirkuit Mandalika Ditangkap Polisi

“Investor gak bisa langsung tanpa penuhi regulasi yang ada di Pemda, bukan hanya bicara penolakan warga tapi regulasinya juga,” katanya.

Soal diberikan izin atau tidak oleh Pemkab Lombok Tengah. Pihaknya memastikan Pemkab sudah melakukan kajian terlebih dahulu. Jika belum izin ada, Akhyar meminta kepada pihak investor untuk tidak membangun fasilitas apapun di lokasi.

Baca Juga  Bidan Desa Tewas Disambar Petir di Dompu

“Karena jelas itu illegal namanya kan, kan belum ada izin sudah bangun,” sebutnya tegas.

“Kan mereka harus penuhi Amdal, PPG dan lainnya,” sambung dia.

Untuk mengetahui kebenarannya, maka pihaknya di DPRD Lombok Tengah akan meminta dinas perizinan untuk melakukan kroscek. Nanti dewan akan memperoleh informasi dari dinas.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.