LOMBOK – Manajemen Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya akan mempidanakan Pemkab Lombok Tengah buntut dari penyegelan dilakukan Satpol PP terhadap bangunan baru milik RSCM. Selain itu diduga ikut serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tim Hukum RSCM Praya Ihsan Ramdani menegaskan, Satpol PP dan perwakilan DPMPTSP Lombok Tengah bahkan pihak yang hadir saat penyegelan dituding telah melakukan arogansi karena penyegelan terhadap bangunan milik RSCM.
Kata Dani, pihak RSCM sebelumnya telah mengantongi izin lengkap. Maka harusnya jika ada hal yang salah manajemen diberikan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu. Tidak langsung menyegel.
“Itu adalah tindakan arogan dan brutal, mengapa saya katakan begitu karena kita lengkap izinnya jika tidak ada maka ada surat teguran pertama, kedua dan ketiga baru melakukan itu (penyegelan, red),” tegasnya kepada awak media, Rabu (26/2/2026).
Dari peristiwa ini, Dani meminta kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri agar memindahkan atau memecat Kasat Pol PP Lombok Tengah. Sebab menurut dia, fasilitas sosial yang berizin lengkap seperti RSCM Praya tidak seharsunya disegel.
“Karena fungsi Pol PP mengawal Perda, bangunan-bangunan yang salah silakan seperti di Kuta atau tempat lainnya itu tetapi kita kan fasilitas social. Sekali lagi ini rumah sakit kita ada izin juga dan PBG lengkap,” klaimnya.
Dibeberkan dia, bangunan yang disegel Pol PP akan diperuntukan sebagai penampungan sampah sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas dari operasionalRSCM Praya. Dimana nanti sampah itu dua kali sehari akan diangkut oleh salah satu perusahaan pengolah sampah yang telah bekerjasama dengan RSCM.
“Nah ini makanya saya heran sekali kok berani Pol PP kayak terjun payung tanpa parasut, tanpa surat kemudian menyegel bangunan kan gak boleh. Kami akan menempuh secara aturan dan hukum sampai kemana pun,” tegasnya.
Pihaknya menduga kuat ada permainan secara pribadi kendati dilakukan oleh Satpol PP, sementara itu izin yang tertera untuk tempat penampungan limbah sementara itu merupakan semi permanen, kata Dani, harusnya bersurat dahulu.
Terkait bangunan yang saat ini terlihat akan dijadikan bangunan permanen, dia menegaskan jika sengaja dilakukan oleh pihak RSCM Praya agar bau dari limbah tidak keluar.
“Gak masalah kan kita perbaiki, silakan saja tapi tidak serta merta begitu bersurat dahulu dong, ini kan gak menyalahi aturan dia belajar dulu Pol PP itu,” tegasnya lagi.
Bukti keseriusan akan melaporkan Pemkab Lombok Tengah, Dani selaku konsultan hukum telah berkoordinasi dengan pimpinan dan manajemen RSCM Praya. Sementara itu soal rencana bangunan tambahan milik RSCM akan dirobohkan dengan tegas pihaknya menolak, sebab telah mengantongi izin.
“Kami akan Pemda, kalau ada unsur-unsur pidana kita juga akan tempuh itu,” ancamnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim menegaskan penyegelan dilakukan oleh pihaknya pada Selasa (25/2/2025), sebab pihak RSCM Praya tak memenuhi persetujuan bangungan dan gedung (PBG).
“Kondisi lapangan tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan sehingga kita turun bongkar dan sesuaikan dengan PBGnya,” tegasnya kepada koranlombok via telepon.
Kata Zaenal, seharusnya setiap orang yang ingin membangun akan dikaji dahulu oleh Dinas PUPR sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya, nantinya berdasarkan kajian itu diterbitkan izin PBG.
Mantan Kepala DPMD Lombok Tengah ini menegaskan, bangunan yang disegel menyalahi aturan dan harus dibongkar, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak. Selain itu juga melanggar salah satu regulasi terkait PBG yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Maka dengan itu diharap RSCM dapat memenuhi izin secepatnya sebelum dirobohkan.
“Dari hasil pengawasan kemarin menemukan ada pelanggaran Perda,” tegasnya.
Kasat merespons jalur hukum yang akan ditempuh manajemen RSCM Praya, dia memastikan pihaknya telah bekerja dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau mau tempuh jalur hukum ya apanya yang mau dikomplain, kalau kita kerja sesuai dengan keinginan sendiri ya mungkin bisa tetapi kan kita kerja dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(nis)





