LOMBOK – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan H. Fikhan Sahidu kontraktor proyek hotmix jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017 di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Jumat (14/3/2025).
Fikhan ditahan di Lapas, Kuripan Kelas II A Lombok Barat. Sebelumnya Fikhan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 1 bulan lamanya. Namun tersangka mengajukan permohonan pra peradilan (PP) atas penetapannya menjadi tersangka, Fikhan pun memenangkan PP tahap pertama.
Video Podcast Sebelum Ditahan: