Tujuh Bentuk Pemberdayaan Ranperda Pesantren Diserahkan Fraksi Gerindra Lombok Tengah

oleh -299 Dilihat
FOTO HUMAS DPRD LOMBOK TENGAH / Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah saat menyerahkan masukannya dalam Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

 

 

LOMBOK – Rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (24/3/2025). Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah menyampaikan pendapatnya untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

 

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Lalu Abdussahid mengatakan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren adalah dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu pesantren dalam menjalankan fungsinya.

katanya, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi masukan kepada Komisi IV demi penyempurnaan Ranperda ini salah satunya adalah mengenai bentuk pemberdayaan.

Baca Juga  KLU dan Loteng Dapat Kado Spesial dari Rachmat Hidayat

 

Dikatakan dia, pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat belum secara spesifik dijelaskan seperti apa bentuk pemberdayaan masyarakat itu. Menurutnya, bentuk pemberdayaan tersebut harus dijelaskan pada bagian penjelasan.

Oleh karena itu, menurut pendapat fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah, pihaknya menyarankan bentuk pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dalam berbagai berbagai bentuk.

Baca Juga  Bawaslu Belum Terima Laporan Ada Caleg ‘Nakal’

 

  1. Pelatihan dan praktik kerja lapangan;

 

  1. Penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
  2. Pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, damenengah;
  3. Pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
  4. Pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
  5. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  6. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
  7. Pengembangan program lainnya

 

Baca Juga  Caleg Perempuan Minimal 30 Persen, Begini Respons KPU Loteng

Lanjutnya, pada pasal 4 Bab I Ketentuan umum, ruang lingkup arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah  harus menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren.

 

Hal tersebut meliputi dapat meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan Pesantren, fasilitasi untuk penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan islam; pelaksanaan koordinasi; penyelenggaraan kerjasama; pembangunan sistem komunikasi dan informasi; pembentukan lembaga non struktural; pengawasan dan pengendalian; dan pembiayaan.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.