LOMBOK – Rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (24/3/2025). Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah menyampaikan pendapatnya untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Lalu Abdussahid mengatakan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren adalah dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu pesantren dalam menjalankan fungsinya.
katanya, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi masukan kepada Komisi IV demi penyempurnaan Ranperda ini salah satunya adalah mengenai bentuk pemberdayaan.
Dikatakan dia, pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat belum secara spesifik dijelaskan seperti apa bentuk pemberdayaan masyarakat itu. Menurutnya, bentuk pemberdayaan tersebut harus dijelaskan pada bagian penjelasan.
Oleh karena itu, menurut pendapat fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah, pihaknya menyarankan bentuk pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dalam berbagai berbagai bentuk.
- Pelatihan dan praktik kerja lapangan;
- Penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
- Pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, damenengah;
- Pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
- Pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
- pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
- Pengembangan program lainnya
Lanjutnya, pada pasal 4 Bab I Ketentuan umum, ruang lingkup arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren.
Hal tersebut meliputi dapat meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan Pesantren, fasilitasi untuk penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan islam; pelaksanaan koordinasi; penyelenggaraan kerjasama; pembangunan sistem komunikasi dan informasi; pembentukan lembaga non struktural; pengawasan dan pengendalian; dan pembiayaan.(red)