LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Hendri Herliawan menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan sisa anggaran dana hibah sejumlah Rp. 2.783.000.000 kepada Pemkab Lombok Tengah. sebelumnya, KPU menerima Rp 35,5 milliar dana hibah untuk kebutuhan Pilkada. Pengembalian dilakukan, 9 April 2025.
Kata Hendri, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI dan KPU Provinsi NTB agar setiap masing-masing KPU kabupaten kota mengembalikan dana hibah dengan batas waktu maksimal per tanggal 19 April 2025.
“Jadi sesuai dengan instruksi KPU RI maupun dari Provinsi, kita diminta mengembalikan sisa anggaran hibah karena sesuai dengan klausul Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu jelas bahwa, dua bulan setelah penetapan KPU berkewajiban mengembalikan sisa dana hibah,” tegasnya kepada junalis koranlombok.id, Rabu (16/4/2025).
Alasan dana hibah dikembalikan ke daerah mengikuti aturan yang berlaku, sementara itu pengembalian dana hibah dikatakan Hendri langsung ke kas daerah diserahkan.
Kendati kegiatan tahapan pemilihan umum dan kepala daerah telah berakhir, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terlebih saat ini ada instruksi untuk efisiensi anggaran. Namun, pihaknya selama ini tetap bekerja dan rutin memperbarui terkait daftar pemilih berkelanjutan serta mengurusi segala administrasi di internal KPU.
”Kegiatan rutin memang pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada ada istilahnya daftar pemilih berkelanjutan jadi bukan tidak ada kegiatan sebenarnya, sehari-hari kami juga menyelesaikan segala kegiatan birokrasi dan administrasi di internal KPU,” pungkasnya.(nis)






