Lesti Kejora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

oleh -1410 Dilihat
Foto Penyanyi dangdut Lesti Kejora

 

 

JAKARTA – Penyanyi jebolan Dangdut Academy, Lesti Kejora terancam empat tahun penjara apabila terbukti bersalah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Hal itu lantaran pasal yang menjerat Lesti berkaitan dengan hak cipta dan dalam pasal yang dilaporkan oleh pelapor.

“Diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Berita Satu, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga  Angin Segar untuk Petani Tembakau di Lombok Tengah, Bakal Dapat Asuransi

Sementara itu terkait dengan kasusnya, hingga saat ini masih bergulir dan dalam tahap penyelidikan.

“Jadi setiap ada laporan dari warga masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya itu kami tindaklanjuti dengan pendalaman di tahap penyelidikan,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Dalami Kasus Pegadaian Praya Diduga Ditipu 300 Juta

Menurut dia, kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Selain itu, korban juga mengeklaim sebagai pemilik lagu tersebut dan korban mengaku memiliki lagu yang di-cover Lesti Kejora atas dasar surat pernyataan publisher.(red)

Baca Juga  Waspada Hoaks Jelang Pilpres 2024, Cermati Tipe dan Ciri-cirinya

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.