JAKARTA – Penyanyi jebolan Dangdut Academy, Lesti Kejora terancam empat tahun penjara apabila terbukti bersalah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Hal itu lantaran pasal yang menjerat Lesti berkaitan dengan hak cipta dan dalam pasal yang dilaporkan oleh pelapor.
“Diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Berita Satu, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu terkait dengan kasusnya, hingga saat ini masih bergulir dan dalam tahap penyelidikan.
“Jadi setiap ada laporan dari warga masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya itu kami tindaklanjuti dengan pendalaman di tahap penyelidikan,” tegasnya.
Menurut dia, kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Selain itu, korban juga mengeklaim sebagai pemilik lagu tersebut dan korban mengaku memiliki lagu yang di-cover Lesti Kejora atas dasar surat pernyataan publisher.(red)





