LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Akhyar membeberkan adanya usulan Komisi II terkait rancangan peraturan derah (Ranperda) rencana pembangunan industri kabupaten (RIPK).
Kata Akhyar, dalam Perda tersebut akan diatur perencanaan makro pembangunan industri di tingkat Kabupaten Lombok Tengah. Nantinya mengacu pada rencana pembangunan industri nasional, rencana tata ruang dan tata wilayah kabupaten dan untuk mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Sehingga diharapkan nanti dengan adanya Perda ini menjadi pedoman pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil menengah, selain itu juga untuk menarik minat investasi industri yang berbasis potensi lokal,” katanya kepada koranlombok.id, Kamis (22/5/2025).
Nantinya juga dalam Perda itu menjamin bagaimana kelanjutan geliat industri di Lombok Tengah memperhatikan dampak lingkungan yang dibuat, selain itu juga pemberian insentif terhadap pelaku industry.
Ia mengatakan, nantinya sejumlah sentra-sentra industri kecil dan menengah yang mati dan belum sempat digunakan akan dihidupkan kembali.
“Dengan adanya Perda ini bisa dibangkitkan kembali yang belum berkembang bisa makin ditingkatkan karena masih banyak potensi sehingga perlu yang menaungi industri lokal,” katanya.
Disamping itu dengan adanya Ranperda RIPK ini tak mempengaruhi letak sentra yang tak sesuai dengan potensi sekitar lokasi, seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Desa Barabali sementara wilayah penghasil komoditas tembakau ada di Kecamatan Praya Timur, Praya Barat, Janapria dan Pujut.
Ia mencontohkan seperti di Kabupaten Malang dimana bukan daerah penghasil tembakau tapi memiliki industri hasil tembakau yang besar.
“Kita harus melihat dengan komperhensif jangan secara parsial, ini yang saya maksud bagaimana agar Lombok Tengah dari menjadi daerah produksi menjadi daerah industri tembakau,” kata dia.(nis)





