LOMBOK — Wakil Bupati Lombok Tengah H.M Nursiah menegaskan akan segera menindaklanjuti keberadaan villa yang diduga beroperasi tanpa izin. Katanya, langkah awal akan melibatkan sejumlah instansi terkait. Mulai dari dinas perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Bagian Hukum Setda.
Wabup menyebutkan, pemerintah daerah akan memanggil para pemilik villa guna menyampaikan kewajiban hukum yang berlaku.
“Kita bisa perintahkan dan mengundang owner villa-villa yang diduga tanpa izin itu. Kita sampaikan, tapi tunggu waktu. Kalau datang mereka kita diskusi. Kita sampaikan peraturan perundang-undangan kita, yaitu kewajiban dan haknya,” tegas Nursiah, Selasa (10/6/2025).
Menurut Nursiah, meskipun sejumlah villa belum mengantongi izin resmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih dulu turun ke lapangan. Sementara itu, Satpol PP juga akan menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.
“DPMPTSP yang paling di depan. Jadi nanti, Pol PP pun tugasnya untuk menegakkan peraturan daerah,” kata wabup.
Politisi Golkar ini menekankan bahwa kewajiban mengurus izin berlaku bagi seluruh pihak, tanpa terkecuali, baik investor lokal maupun asing.
“Dia kan paham, pasti tahu kewajiban izinnya seharusnya. Dari mana dulu yang bangun itu, apakah investor atau lokal atau luar negeri, semua wajib punya izin. Sudah tahu kok, di semua negara, semua daerah,” jelasnya.
Wabup juga mengakui adanya unsur kelalaian dari para pemilik maupun pihak pemerintah dalam pengawasan, sehingga penguatan kontrol dinilai penting.
“Jadi di situ tugasnya dinas perizinan, Bappenda untuk terus memasang kemudian memperluas pengawasan,” pintanya.
Kendati demikian, Nursiah menegaskan bahwa pembangunan tetap menjadi kebutuhan daerah, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Karena bagaimanapun kita juga butuh pembangunan. Jadi mereka diuntungkan di Lombok Tengah, masyarakat juga merasa untung, bermanfaat. Kita juga punya hak untuk menarik,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani merespons pemberitaan soal data 200 villa illegal.
Menurut dia, kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi daerah dan negara, sementara itu ia menuntut langkah tindak lanjut dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu (DPMSPT) dan Satpol PP agar segera melakukan penertiban.
“Tidak bisa kita lihat sederhana 200 villa yang hari ini bisa didata, mungkin masih banyak villa yang tidak didata. Ini ancaman baru bagi Lombok Tengah untuk hilang keuntungan atau lost benefit karena para investor tak mengantongi izin yang ada,” tegasnya kepada media Rabu, (21/5/2025).(hil)






Si selong belanak banyak. Selong selo termasuk dicek juga