Parkir Kurang Satu Jam di Bandara Bayar 360 Ribu, GM Bandara Lombok Minta Maaf

oleh -1589 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sejumlah kendaraan terlihat keluar dari pintu keluar masuk Bandara Internasional Lombok.

 

 

LOMBOK – General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Lombok, Stephanus Millyas Wardhana buka suara terkait adanya keluhan pengguna jasa bandara terkait layanan parkir di Bandara Lombok.

Hal ini bermula dari adanya seorang pengunjung Bandara Lombok bernama Yani asal Lombok Barat mengeluhkan mahalnya tarif parkir di dalam area bandara. Wanita ini parkir kendaraan kurang dari satu jam saat menjemput keluarganya  dan harus membayar tagihan parkir Rp 360 ribu.

 

Pengunjung itu menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025) malam.

“Saya membayar melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tapi saya terkejut saat mendapati nominal yang harus dibayar mencapai ratusan ribu,” cerita Yani yang dikutip dari detikbali.

Baca Juga  Daftar ke KPU, Legewarman Dikawal Kedua Istrinya

 

Mendengar kabar ini, GM Bandara Internasional Lombok Stephanus Millyas Wardhana menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan, PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) selaku pengelola Bandara Lombok menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jasa atas kejadian tersebut.

Katanya, setelah menerima informasi adanya kejadian itu pada Sabtu, 28 Juni 2025, pihaknya segera berkomunikasi dengan Branch Manager PT APS selaku perusahaan pengelola parkir kendaraan di Bandara Lombok agar dapat segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi atas pembayaran parkir tersebut.

 

“PT APS selaku pengelola parkir kendaraan di Bandara Lombok menyampaikan kepada kami terhadap transaksi dimaksud dan ditemukan adanya kesalahan sistem,” ungkap Stephanus Millyas Wardhana dalam keterangan resminya diterima Koranlombok.id.

Disampaikan Stephanus Millyas Wardhana, biaya parkir kendaraan sebesar Rp 360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya dikenakan untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut.

Baca Juga  Wakili Provinsi NTB, Desa Selebung Madani Ukir Prestasi Nasional

 

Menindaklanjuti temuan ini, Branch Manager PT APS Lombok  menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan.

 

“Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) selaku pengelola Bandara Lombok meminta PT APS selaku pengelola parkir untuk segera melakukan langkah evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi sistem perparkiran yang ada saat ini maupun pembenahan dari sisi SDM dengan melakukan briefing/pelatihan kembali kepada petugas terkait penanganan komplain dari pengguna jasa,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Jamu Rapet Perawan

 

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan parkir kendaraan yang dilakukan oleh PT APS selaku mitra usaha PT Angkasa Pura Indonesia berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan,” sambung GM.

 

Ditambahkan Stephanus Millyas Wardhana, bagi para pengguna jasa bandara yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan di Bandara Lombok dapat menghubungi layanan contact center di nomor telepon 172, email contact@injourneyairports.id atau via DM di akun Instagram @angkasapura_172.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan dan masukan demi memastikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna jasa,” pungkas GM Bandara Lombok.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.