Dililit Kasus Penipuan 1,5 Miliar, Suhaili jadi Tahanan Kota

oleh -1311 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili FT kini menjadi tahanan kota kejaksaan. Sementara itu pada Kamis (3/7/2025) tadi sore, Suhaili menjalani penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Praya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,5 milliar milik pelapor bernama Vega yang dilaporkan di Polda NTB pertengahan Juli 2024.

Baca Juga  Balap Lari Liar Marak, Kapolres Loteng ‘Tantang’ Pelari Adu Cepat di Sini

 

 

“Tadi di Kejaksaan Negeri Praya client kami mengikuti proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan dikonfirmasi jurnalis koranlombok.id.

Melalui sambungan telepon, Abdul Hanan menegaskan jika Suhaili sudah kembali ke kediamannya di Praya. Sebab, Uhel kini menjadi tahanan kota sampai ditetapkan jadwal persidangan.

Baca Juga  KKCI Lombok Peduli, Bantu Warga Tak Mampu dan Sakit-sakitan di Desa Barabali

“Saya sudah berdiskusi lebih lanjut dengan mantan orang nomor satu di Lombok Tengah untuk menentukan langkah hukum yang diambil,” ceritanya.

 

Sebelumnya, Suhaili kemarin sempat dibawa ke RS Bhayangkara Mataram karena penyakit jantung dan komplikasi yang dialaminya kambuh. Selain itu pada hari ini Suhaili juga sempat diperiksa kesehatanya di RSUP NTB.

Baca Juga  Tujuh Desa Krisis Air Bersih, Warga di Lombok Timur Terpaksa Beli Air

 

“Jaksa mempertimbangkan kesehatannya sehingga jadi tahanan kota,” katanya.

 

Dalam kasus ini, Suhaili FT diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.