LOMBOK – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili FT kini menjadi tahanan kota kejaksaan. Sementara itu pada Kamis (3/7/2025) tadi sore, Suhaili menjalani penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Praya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,5 milliar milik pelapor bernama Vega yang dilaporkan di Polda NTB pertengahan Juli 2024.
“Tadi di Kejaksaan Negeri Praya client kami mengikuti proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan dikonfirmasi jurnalis koranlombok.id.
Melalui sambungan telepon, Abdul Hanan menegaskan jika Suhaili sudah kembali ke kediamannya di Praya. Sebab, Uhel kini menjadi tahanan kota sampai ditetapkan jadwal persidangan.
“Saya sudah berdiskusi lebih lanjut dengan mantan orang nomor satu di Lombok Tengah untuk menentukan langkah hukum yang diambil,” ceritanya.
Sebelumnya, Suhaili kemarin sempat dibawa ke RS Bhayangkara Mataram karena penyakit jantung dan komplikasi yang dialaminya kambuh. Selain itu pada hari ini Suhaili juga sempat diperiksa kesehatanya di RSUP NTB.
“Jaksa mempertimbangkan kesehatannya sehingga jadi tahanan kota,” katanya.
Dalam kasus ini, Suhaili FT diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(nis)






