LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dilaporkan atas dugaan pungutan pajak dari hasil tambang diduga illegal. Pemkab Lombok Timur dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB oleh LSM Laskar NTB DPD Lombok Timur, 2 Juli 2025.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Ombudsman, Laskar NTB menyampaikan keberatan terhadap dugaan praktik pungutan pajak mMineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pasalnya sejak lama, praktik ini dilakukan oknum pihak terkait di Pemkab Lombok Timur kepada sopir dump truck.
Sementara itu, dump truck diduga kuta mengambil material dari lokasi tambang illegal. Akan tetapi, Pemkab Lombok Timur turut menarik pajak dari hasil tembang illegal.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Ombudsman NTB, kami harap Ombudsman menindaklanjuti laporan kami,” tegas Ketua Umum Laskar NTB, M. Agus Setiawan kepada Koranlombok.id.
Berdasarkan laporan Laskar NTB Lombok Timur, dari 107 tambang galian C di Lombok Timur hanya 22 tambang memiliki izin berupa izin usaha pertambangan (IUP) dan 21 tambang memiliki izin eksplorasi, sedangkan 64 tambang dipastikan Laskar NTB illegal.
“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambang tanpa izin merupakan tindak pidana. Sementara berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, pajak daerah hanya bisa dipungut oleh pajak yang legal dan sah secara hukum,” kata Agus.
Maka dari temuan ini, Laskar NTB meminta kepada Ombudsman NTB menghentikan pungutan pajak MBLB terhadap hasil tambang illegal. Meminta dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum yang melakukan. Mendesak melakukan pengawasan yang kuat terhadap keberadaan tambang di Lombok Timur, dan meminta mengusut tuntas kasus ini.
“Harus diusut ini kasusnya ya, tidak boleh dibiarkan begini,” tegasnya lagi.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono membenarkan adanya laporan masuk dari LSM Laskar NTB. Pihak teradukan atau terlapor Pemkab Lombok Timur.
“Betul. Saat ini masih melengkapi berkas persyaratan formil,” kata Dwi singkat via wa.(red)





