LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai NasDem, Wirman Hamzani alias Hamzan Halilintar mempertanyakan regulasi yang digunakan pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak membolehkan penganggaran pembangunan sumur bor melalui sumber dana pokok pikiran (Pokir) dewan.
“Kami sangat sesalkan ini, dan harus dievaluasi kinerja pemerintah daerah atas regulasi mana yang mereka gunakan,” ungkap Hamzan Wakil Ketua Komisi IV DPRD kepada koranlombok.id.
Hamzan kesal, sebab saat turun reses di enam titik di Dapil Kopang-Janapria, baru-baru ini. Mayoritas masyarakat setiap lokasi reses meminta dibangun sumur bor. Masyarakat mengaku kesulitan memperoleh air bersih selama ini.
“Ini kan kepentingan masyarakat dan kebutuhan wajib kita sehari-hari. Jadi kalaupun saya mempertanyakan ini karena kami tidak bisa membantu masyarakat di bawah, ini bukan minta pembangunan fisik seperti jalan, gedung tapi masyarakat butuh air bersih,” katanya tegas.
Sekarang dirinya sebagai wakil rakyat merasa bingung bagaimana cara merealisasikan aspirasi masyarakat di Dapilnya. Sementara setiap waktu warga terus menyuarakan hal tersebut.
“Kami tidak berani janji apa-apa, ya karena Pemda yang tidak membolehkan menganggarkan untuk sumur bor. Terus mau bagaimana kami ini,” katanya.
Tapi Hamzan heran, pemerintah desa (Pemdes) justru boleh menganggarkan untuk pembangunan sumur bor. Sedangkan Pemkab Lombok Tengah melalui Pokir dewan tidak diperbolehkan menganggarkan untuk pembangunan sumur bor.
“Kami pertanyakan ini ke pemda, harus dievaluasi ini,” tutur mantan aktivis tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan.(red)







