LOMBOK – Suasana berbeda terlihar akhir-akhir ini di halaman sebelah Selatan Polres Lombok Tengah. Ada tumpukan manusia yang berjejer sambil membawa map. Ada juga warga yang rela ngantre berhari-hari.
Ternyata mereka sebagian besar merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Mereka datang untuk memohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan melengkapi persyaratan penerimaan P3K paruh waktu.
Para pemohon yang terdiri dari guru honorer, tenaga kesehatan dari berbagai instansi pemerintah ini datang dari berbagai penjuru di Lombok Tengah. Ada yang datang sebelum Salat Subuh, ada juga yang terpaksa menginap di lokasi dekat dari Polres agar mendapatkan nomor antrean.
Aini, salah satu peserta P3K paruh waktu menceritakan. Dia sudah dua hari menunggu dari hari minggu akan tetapi nomor antre sudah habis. Hal ini disebabkan jumlah pemohon banyak termasuk ada pembatasan antrean dari pihak Polres.
“Saya kesini sudah dua hari, dari jam 6 pagi tapi nomor antre sudah habis akhirnya saya balik lagi hari Senin berangkat jam 4 pagi, itupun sudah full orang antre,” ceritanya kepada Koranlombok.id di lokasi, Senin 15 September 2025.
Aini berharap pelayanan untuk pembuatan SKCK dipermudahkan sesuai aturan. Tapi karena terlalu banyak yang membuat jadi harus antrean panjang.
“Kemarin hari minggu karena libur dibatasi 150 antrean, sekarang hari senin ditambah lagi menjadi 300,” ungkapnya.
Aini membandingkan pelayanan di Polres Lombok Timur. Katanya jauh lebih dipermudah, setiap puskesmas ada satu koordinator kemudian menyerahkan ke polsek setelah itu polsek yang menyerahkan ke Polres.
“Itu tadi saya kasi tau ke pak polisi,” ceritanya.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK, cerita Aini, mulai dari pendaftaran melalui online setelah itu dilakukan pembayaran kemudian photocopy KTP, KK, BPJS aktif dan ijazah dan Akte kelahiran. Termasuk menyertakan barcode untuk bukti pembayaran Rp 30 ribu dibayar melalui online.
Katanya, pembuatan SKCK ini untuk keperluan P3K paruh waktu dengan batas pengumpulan berkas sampai tanggal 22 September 2025.
“Makanya pembuatan SKCK ini diserbu sama yang P3K paruh waktu,” katanya.
Antrean Membludak, Kapolres Minta Maaf
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas antrean yang panjang bagi pemohon SKCK.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kapolres menyampaikan masyarakat dapat mengurus SKCK melalui setiap Polsek terdekat.
“Sangat banyak kebutuhan pemohon dan mohon dimaklumi karena keterbatasan petugas serta alat cetak komputer dan butuh waktu input dan proses. Sekali lagi saya selaku pimpinan mohon maaf. Untuk mereduksi antrean yang panjang, kelelahan akibat mengantre dan lain-lain,” katanya dalam keterangan resminya.
Sebagai solusi, kata Kapolres, masyarakat dapat mendatangi polsek sesuai domisili pemohon. Di sana bisa mendaftarkan dan menyerahkan berkas disertai bukti pembayaran PNBP dan kelengkapan lainnya sesuai dengan syarat di Polres.
“Jadi untuk pemohon tidak usah lagi antre mendapatkan nomor antre, berebut datang ke polres untuk buat SKCK. Cukup datang ke Polsek, serahkan berkas kemudian silahkan pulang,” kata kapolres.
Ditambahkan kapolres, nanti petugas Polsek secara kumulatif mengumpulkan berkas pemohon per hari. Kemudian petugas Polsek yang akan membawa berkas tersebut untuk segera diproses oleh petugas di Polres.
“Kemudian kepada pemohon yang sudah mendaftar dan membawa kelengkapan berkas di Polsek, nanti akan diinformasikan oleh petugas kapan waktu untuk kembali datang mengambil SKCK yang sudah terbit,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, terkait pelayanan SKCK untuk persyaratan P3K dan PPG kurang lebih 5.000 untuk Lombok Tengah. dipastikan polisi akan tetap melayani secara maksimal dengan memperpanjang jam kerja yang semula bekerja sampai pukul 14.00 Wita dan sekarang diperpanjang.
“Yang semula sampai Pukul 14.00 kita perpanjang, jadi satu hari kita bisa terbitkan sekitar 300 SKCK,” kata Kasi Humas, Senin 15 September 2025.
Dikatakan Brata, untuk pembuatan SKCK ini keperluan melengkapi persyaratan P3K paruh waktu dengan PPG gelombang 3.
Terkait biaya, dia mengatakan Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 30 ribu dan dibayarkan melalui online. Sebab, SOP pembayaran melalui aplikasi yang ada.(hil)







