LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah berjanji akan menindak secara administratif oknum ASN tersangka kasus dugaan pencabulan dengan korban, lima siswi SD di Kecamatan Jonggat.
Kata wabup, nantinya secara prosedural akan ada tahapan sanksi administratif yang diberikan untuk pemecatan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat oknum ASN yang bertugas menjadi staf di SD lokasi kejadian itu, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kalau terkait proses hukum kewenangan kepolisian dan kejaksaan, kami hanya berwenang secara administratif kepegawaiannya ada sanksi administratif,” tegasnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis 13 November 2025.
Ditegaskan Nursiah, untuk pengawasan perilaku ASN yang menyimpang juga ada. Mulai dari kepala sekolah dan pejabat yang diatasnya untuk selalu mengawasi dan bertanggung jawab melaporkan jika ada hal menyimpang seperti sekarang ini.
“Secara struktural punya kewenangan memberikan sanksi secara berjenjang, kalau Eselon IV sebagai atasan langsung bertanggung jawab berjenjang sampai kepala dinas dan seterusnya,” bebernya.
Wabup memberikan pesan dengan maraknya kasus predator seksual di lingkungan masyarakat, yakni dengan cara setiap lembaga dan kelompok masyarakat melakukan penguatan internal untuk menepis hal tersebut terjadi.
“Dimana saja dan kapan saja kita selalu berdoa dan mengajak semua orang patuh aturan, dam memang kalau punya lembaga punya kelompok semakin diperkuat agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual,” pungkasnya.
Oknum ASN Ditetapkan Menjadi Tersangka
Oknum ASN inisial T merupakan staf TU di salah satu SD Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan lima siswi SD.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya penangkapan oknum ASN. Kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin 10 November 2025, Brata menegaskan jika tersangka telah ditahan di Polres.
“Sudah diterima laporanya pada tanggal 23 September 2025, kemudian dilakukan pemeriksaan dan tanggal 1 Oktober 2025 sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan,” ungkapnya.
Dijelaskan Brata, modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan iming – imingi sejumlah uang kepada korban. T juga memanfaatkan istrinya yang berjualan di sekolah setempat dan kerap meminta korban untuk datang lebih pagi.
Selanjutnya, sejumlah korban yang diminta berangkat lebih pagi sempat dicurigai oleh para orang tua korban. Berdasarkan pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan T, oknum ASN ini diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, Brata tidak menyebutkan. Dia lebih dulu bakal mengkonfirmasi penyidik yang menangani. “Nanti saya beritahukan, tetapi intinya sudah memenuhi dua alat bukti dan telah ditetapkan jadi tersangkan serta masih menunggu proses administrasi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” singkat Brata.(nis)






