LOMBOK – Setelah dua anggota DPRD NTB ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas kasus dugaan bagi-bagi dana ‘siluman’ di DPRD Provinsi NTB pada Kamis, 20 November 2025. Kini menyusul anggota DPRD NTB sekaligus politikus Golkar Hamdan Kasim yang resmi ditahan Kejati, Senin 24 November 2025.
Dua anggota DPRD NTB yang sebelumnya ditahan Kejati NTB yakni, Indra Jaya Usman alias IJU dan M. Nashib Ikrom alias Acip.
“Meskipun sudah tiga menjadi tersangka dan ditahan, saya sebagai pelapor tetap meminta Kejati NTB mengusut kasus ini sampai sumber yang memberikan uang termasuk yang menerima,” tegas pelapor TGH. Najamuddin Mustafa kepada Koranlombok.
Mantan anggota dewan NTB ini sangat berkeyakinan ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus ini. Pihak legislatif sangat mustahil berani bermain sendiri sampai bagi-bagi uang untuk belasan anggota DPRD NTB yang baru.
“Tidak mungkin itu, saya tidak yakin. Saya yakin mereka terlibat,” katanya.
Video Penahanan Hamdan Kasim :
Video Podcast Terungkap Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD NTB :






