BPP Dimoratorium, DPRD Kunker ke SMAN 1 Kopang

oleh -802 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota Tim Bapemperda DPRD NTB melakukan kunker di SMAN 1 Kopang, Senin 22 Desember 2025.

 

 

LOMBOK – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB melakulan kunjungan kerja ke SMAN 1 Kopang, Senin 22 Desember 2025.

 

Hal ini disampaikan Ketua Tim Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim. Katanya, kegiatan ini untuk mendengarkan aspirasi untuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) pedoman sumbangan dana secara partisipatif untuk lembaga pendidikan atau Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP).

 

Sementara itu pada tahun 2025, Pemprov NTB mengeluarkan moratorium Peraturan Gubernur Nomor 44 tentang pelarangan penarikan pungutan BPP kecuali sumbangan sukarela, namun hal tersebut ternyata berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan pendidikan di jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga  Krisis Air, Warga di Lombok Timur Demo ke DPRD, Pemkab Hingga BPN

 

“Karena kekurangan dana yang sebelumnya bisa ditutupi oleh BPP sekarang mereka kekurangan anggaran untuk melakukan kegiatan, padahal keburuhan pembiayaan diluar dana BOS kan masih banyak,” katanya kepada koranlombok.id di Aula SMAN 1 Kopang.

 

Diharapkan melalui ranperda tersebut, setiap sekolah dapat memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk menggelar kegiatan pendidikan.

 

Setelah turun melakukan kunker ke sejumlah sekolah, sambung politisi Partai Gerindra tersebut pihaknya akan mengundang stakeholder dan pegiat pendidikan untuk melakukan darfting baru kemudian dibahas dalam forum group discussion (FGD).

Baca Juga  Belum Miliki SIM, Komisi IV Mendukung Bus Dishub Antar Jemput Pelajar Lombok Tengah

 

“Ini supaya bagaimana mengatur ini agar legal dan juga sekolah bisa mengatur secara teknis soal ini pasca moratorium Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP),” kata Ali.

 

 

Di tempat yang sama, Kepala SMAN 1 Kopang Sri Sumiati berharap segera perda tersebut diusulkan sehingga ada petunjuk teknis yang jelas soal BPP tersebut.

Baca Juga  Komisi I DPRD Loteng Mendukung Retreat 24 Kades Terpilih

 

Sebelumnya dalam Pergub tersebut tercantum dalam panduan pelaksanaannya besaran BPP yang dikenakan pada setiap wali murid perbulan untuk SMA maksimal sebesar Rp 150 ribu, sedangkan untuk SMK dipatok maksimal sebesar Rp 200 ribu.

 

Sementara itu pasca adanya moratoriun dari pihak komite sekolah diperbolehkan meminta sumbangan, namun berdasarkan kesepakatan personal dengan setiap wali murid sesuai dengan kemampuan ekonomi.

 

“Kami berharap ada segera ada regulasi yang jelas lewat perda ini,” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.