Tak Kunjung Dilantik, Bagaimana Nasib 800 PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah?

oleh -1397 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekretaris Daerah Lombok Tengah : Lalu Firman Wijaya

 

 

LOMBOK – Dikutip dari suara.com jika dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.

Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan atau dihapus.

Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai “sekoci penyelamat”.

 

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah PPPK Paruh Waktu dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.

 

Katanya, perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya “ruh” atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.

Baca Juga  Pimpinan Ponpes di Marong Bantah Tuduhan dan Akan Lapor Balik LPA Mataram

 

“Perlu dipahami bahwa skema “paruh waktu” sebenarnya didesain sebagai mekanisme transisi atau penyelamatan sementara. Skema ini awalnya dibuat agar tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tidak kehilangan pekerjaan atau diberhentikan massal,” katanya tegas.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk pelantikan 800 orang PPPK Paruh Waktu masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Dibeberkan Firman, pada minggu lalu pihaknya telah mengajukan ke BKN pertek untuk 800 pegawai yang belum keluar dari jumlah usulan sebanyak 4.591 formasi yang ada.

 

Sekda berharap pada minggu ini progres pertek yang keluar sudah setengah dari jumlah yang diajukan pihaknya atau sekitar 400 pegawai.

 

“Insyaallah kalau sudah selesai baru kita ke langkah selanjutnya, belum ada rencana pelantikan kita pastikan selesai perteknya karena itu dasar untuk menerbitkan SK,” ungkapnya kepada koranlombok.id di ruang kerjanya, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga  Klarifikasi, Pengurus Ponpes Thohir Yasin Netral di Pilgub 2024

 

Nantinya melalui Pertek tersebut BKN akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan data kepegawaian setiap PPPK Paruh Waktu, sementara itu pihaknya telah mengirimkan data usulan PPPK Paruh Waktu dengan sistem online.

 

Menurut Sekda, untuk keluarnya pertek setiap pegawai memakan waktu cukup lama dan pihaknya hanya bisa menunggu. Sebab, dalam proses penerbitan pertek memerlukan asas kehati-hatian terhadap data administrasi setiap pegawai.

 

“Semua proses ini kan online, berkas dan data ini kan sudah dikirim tinggal dicrosschek saja satu persatu kan ada tahapannya itu,” jelasnya tegas.

 

Terkait nomenklatur penggajian PPPK Paruh Waktu nanti didasarkan masing-masing instansi tempat mereka bekerja, kendati demikian nantinya penganggaran gaji mereka akan disatukan ke pos anggaran belanja pegawai.

Baca Juga  Pemerintah Lelet, Klaim 119 Vila Terindikasi Tak Berizin di Lombok Tengah

 

Sebelumnya Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah berharap sebelum bulan Desember 2025 proses terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu bisa selesai.

 

“Dalam persiapan ini kan menunggu dulu hasil keputusan yang di pusat dari jumlah pegawai kita dan bagaimana perlakuannya di Pemda, kemudian persiapan terkait gaji dan mekanismenya,” katanya.

 

Soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pihaknya masih menunggu arahan standar penggajian dari pemerintah pusat dan melihat kondisi keuangan daerah mengingat ada pengurangan dana transfer pusat ke daerah.

 

“Kita tergantung mekanisme pemerintah pusat, nanti soal SK sama dengan PPPK yang lain nanti baru kita pikir bagaimana gajinya,” kata Nursiah.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.