Kasus Pernikahan Anak Bawah Umur Masih Tinggi di Lombok Tengah

oleh -2375 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Foto bersama Wabup Lombok Tengah Muhammad Nursiah usai acara Kampenye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis 27 November 2025.

 

 

 

LOMBOK – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendali Pendudukan dan KB (DP3AKB) Lombok Tengah, Kusriadi membeberkan berdasarkan pendataan keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) lebih dari 2.400 pasangan menikah bawah usia 19 tahun. Data ini membuktikan masih perlu perhatian serius.

 

 

Kusriadi menegaskan, persoalan pernikahan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Fenomena merarik kodeq disebutnya harus dirasakan sebagai duka bagi masyarakat Lombok Tengah ketika angka pernikahan anak terus meningkat, mengingat dampaknya dapat menjadi ancaman dari segi sosial maupun ekonomi.

 

“Meskipun hari ini sering kita dengar bahwa pernikahan anak tertinggi di NTB terjadi di Lombok Tengah memang rilis teman-teman di LPA berdasarkan survei sekitar 26 persen tetapi di provinsi angkanya berada di 14 sekian persen. Kita lebih dari 20 persen,” ungkapnya kepada media di acara Kampenye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,  Kamis 27 November 2025 di Praya.

Baca Juga  Bupati Pathul Beberkan Peluang Penghafal Alquran dapat Beasiswa Kedokteran

 

 

Menurut dia, berdasarkan pendataan keluarga BKKBN tahun 2024 lebih dari 2.400 pasangan tercatat menikah bawah umur.

 

 

“Hari ini dirilis dari pusat, cuma belum dirilis berapa angka sebenarnya yang di Lombok Tengah untuk pasangan di bawah umur 19. Kemudian yang 26 persen itu berdasarkan survei, dan yang 2.400 itu pendataan keluarga versi 2024. Untuk tahun 2025 kami belum menerima datanya,” terangnya.

 

Dia menambahkan bahwa meskipun data resmi tahun 2025 belum diterima, indikasi di lapangan menunjukkan kasus pernikahan anak masih cukup tinggi. Pemerintah daerah bersama DP3AKB terus melakukan pencegahan karena persoalan ini dapat memicu ancaman serius seperti meningkatnya risiko stunting pada pasangan muda.

Baca Juga  Maju di Pilkada Lotim, ZCU Siapkan 100 Ribu KTP

 

“Belum lagi berbicara angka perceraian. Di pengadilan tercatat 1.184 kasus sampai bulan ini, menurut informasi dari hakim Pengadilan Agama itu sebagian besar dari pasangan muda,” bebernya.

 

Hingga saat ini, terdapat 31 kasus pernikahan anak yang tercatat dan 10 di antaranya berhasil dicegah berkat peran keluarga serta masyarakat. Sebagian besar pernikahan dini disebut dipicu oleh penggunaan HP tanpa pengawasan.

 

“Ini yang terlaporkan belum lagi yang tidak melaporkan. Makanya kami sedang melakukan pendekatan terkait pengenalan lebih dini tentang kesehatan reproduksi karena mereka banyak yang tidak tahu,” ulasnya.

Baca Juga  Penyambutan Meriah Romi Atlet Piala AFF Futsal 2024, Begini Janji Pj Bupati

 

Adapun wilayah penyumbang pernikahan dini berada di Kecamatan Praya dan Janapria dengan mayoritas pasangan berasal dari jenjang SMP hingga SMA.

 

Katanya, sebagai langkah tambahan DP3AKB juga tengah membangun kesepakatan dengan Dinas Pendidikan untuk membatasi siswa membawa HP ke sekolah.

 

 

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah meminta agar terus mensiarkan tentang dampak pernikahan anak.

 

 

Wabup menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan semata mata demi untuk menurunkan angka pernikahan anak.

Nursiah mengungkapkan angka pernikahan anak ini cukup tinggi sekitar 26 persen dan ada juga yang belum terdata secara validasi.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.