Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Ponpes di Praya Timur Dilaporkan

oleh -798 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kasi Humas Polres Lombok Tengah (IPTU Lalu Brata Kusnadi)

 

 

LOMBOK  — Kepolisian Polres Lombok Tengah telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur. Sejumlah santriwati dan seorang ustadzah di Ponpes setempat. Laporan masuk, 15 Januari 2026.

 

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dimasukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Terlapor dalam kasus ini, oknum pimpinan Ponpes di Praya Timur.

 

 

“Namun untuk saat ini kami belum mendapatkan kronologi lengkapnya. Nanti akan kami hubungi kembali terkait kronologinya,” jawab singkat Brata yang dikonfirmasi Koranlombok.id, Senin 19 Januari 2026.

 

 

Sebelumnya, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atas adanya laporan diterima dari sejumlah korban yakni, santriwati.

Baca Juga  Membongkar Cara Agus Mencari Mangsa Sampai 15 Orang

Joko menceritakan, kasus ini terungkap setelah isi rekaman tersebar di dalam lingkungan pondok. Kondisi ini memicu keresahan banyak santriwati. Kondisi itu juga berdampak pada psikologis para santri.

“Santri-santri ini ketakutan, akhirnya datang ke kami untuk meminta perlindungan,” ungkapnya.

Masih dari cerita Joko, setelah rekaman tersebut beredar. Para santriwati di pondok pesantren dipaksa melakukan sumpah nyatoq untuk menyatakan bahwa mereka tidak melakukan fitnah. Kondisi tersebut membuat sejumlah santriwati merasa tertekan dan ketakutan.

 

Berdasarkan pengaduan yang diterima LPA Mataram, terdapat lima santriwati yang melapor. LPA kemudian melaporkan dugaan kekerasan psikis tersebut ke Polres Lombok Tengah.

 

“Menurut kami ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan psikis,” ujarnya.

Baca Juga  Mayat Bayi Ditemukan Membusuk di Lombok Tengah

 

Joko menjelaskan, para santriwati tersebut mengalami ketakutan saat diminta melakukan sumpah nyatoq. Akibatnya, mereka memilih melarikan diri dan keluar dari pondok pesantren serta tidak melanjutkan pendidikan di sana.

 

“Mereka ketakutan. Saya sampaikan, untuk apa kembali ke pondok, akhirnya mereka keluar. Bahkan ada informasi jika ingin keluar dari pondok diminta membayar denda,” ungkapnya lagi.

 

Joko menambahkan, lima santriwati yang didampingi LPA tidak mengikuti sumpah nyatoq. Itu juga sesuai permintaan dari dirinya.

“Yang lima ini kami minta untuk tidak hadir,” jelasnya.

 

Dosen Unram ini menyebutkan jumlah korban dugaan pelecehan seksual masih belum didalami secara menyeluruh. Namun, fakta yang saat ini ada adalah rekaman pengakuan ustadzah yang menyatakan telah menjadi korban sejak masih duduk di bangku MA di ponpes setempat.

Baca Juga  Diupah 200 Ribu, Nakes PPPK PW Loteng Ancam Mogok Kerja

 

“Kalau pengakuannya sejak madrasah, berarti terjadi saat masih usia anak. Ini yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut,” katanya.

 

LPA Mataram masih melakukan pendampingan terhadap lima santriwati tersebut. Sementara ustadzah masih berada di dalam pondok pesantren dan belum dapat didampingi.

 

“Untuk lima santriwati ini mereka mengaku pernah hampir dilecehkan namun menolak. Ada satu yang mengalami percobaan pelecehan dan satu yang mengaku pernah dicabuli,” bebernya.

 

Soal modus, Joko mengungkapkan berdasarkan pengakuan korban oknum pimpinan pondok pesantren diduga mengiming-imingi santriwati dengan janji doa saat berkhalwat agar cepat mendapatkan pekerjaan.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.